KABAR SAROLANGUN – Keberadaan orang asing di saat ini terpantau berjumlah sebanyak 10 orang, mereka merupakan tenaga kerja asing yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Hal itu diketahui saat kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) se-Kabupaten Sarolangun yang digelar oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi, Jumat (19/05/2023) di ballroom Golden Hotel Sarolangun.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Drs Tholib, SH, MH, yang dihadiri Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM diwakili Staf Ahli Bupati H Juddin, S.Ag, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi Bisri, Jajaran Forkompinda Sarolangun, Kakan Kesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Pos BINDA Provinsi Jambi, Para Kepala OPD Dilingkungan Pemkab Sarolangun, unsur Tripika Kecamatan se-Kabupaten Sarolangun.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jambi Bisri mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan rakor Timpora atas dasar Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994 tentang Pengawasan Orang Asing Dan Tindakan Keimigrasian.
” Tujuannya sesuai dengan tema kegiatan melalui rapat Timpora kita tingkatkan koordinasi dan sinergitas antar sesama anggota tim dalam melakukan pengawasan orang asing. Dan juga tentunya sebagai wadah silaturrahmi, tukar menukar informasi terkait lintasan dan keberadaan orang asing,” katanya.
” Peserta kegiatan ini meliputi instansi vertikal, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, TNI/Polri yang berjumlah 50 orang. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah berpartisipasi dalam melaksanakan tugas ini,” kata dia menambahkan.
Selain itu, Staf Ahli Bupati Sarolangun H Juddin mengatakan bahwa pada kesempatan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan terima kasih kepada kanwil kemenkumham atas pelaksanaan kegiatan rakor ini di Kabupaten Sarolangun, sehingga kegiatan ini dapat memberikan manfaat kami dalam membina masyarakat terkait dengan pengawasan orang asing.
” Jumlah orang asing atau tenaga kerja asing lebih kurang 10 orang, yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun. Timpora Kabupaten Sarolangun tentu sangat membutuhkan arahan ataupun bimbingan dalam meningkatkan sinergitas dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Sarolangun,” katanya.
Ia berharap melalui kegiatan rakor Timpora ini kedepan sinergitas bersama dapat terus ditingkatkan sebab tugas pengawasan orang asing bukan semata dilaksanakan oleh kanwil kemenkumham melainkan tugas bersama seluruh stake holder yang terkait.
” Mudah-mudahan dengan kita bersama akan tumbuh tanggung jawab bersama sebab ini adalah tugas kita bersama dalam melaksanakan pengawasan orang asing,” katanya.
Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Tholib, mengatakan bahwa pada prinsipnya pengawasan terhadap keberadaan orang asing serta kegiatan yang dilaksanakan nya sangat diperlukan guna mengawasi hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat, dan dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum serta kewaspadaan terhadap dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara.
” Kegiatan Timpora sebagai wadah tukar menukar terkait perlintasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah merupakan sangat penting. Maka dalam kegiatan ini agar kita meningkatkan koordinasi ketika ada orang asing yang masuk ke daerah. Pergerakan manusia itu sangat dinamis dan cepat, jadi siapapun orang asing masuk ke Indonesia itu tidak dilarang, tapi kita punya kewajiban agar nanti wilayah kita tidak menjadi negara yang diserbu oleh orang asing,” katanya.
Di Kabupaten Sarolangun, lanjutnya memang saat ini terpantau jumlah orang asing ada sebanyak 10 orang, yang bekerja di beberapa perusahaan. Jadi, dengan adanya Timpora di daerah ini tentu bisa mengawasi dan membantu menginformasikan kepada petugas imigrasi, apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh petugas imigrasi.
” Sarolangun ada 10 orang asing, setelah dicek ternyata tinggal tiga orang. Biasanya yang paling banyak ketika ada proyek yang besar. Pengawasan orang asing adalah sebuah kerja sama, agar jika ada orang asing, petugas imigrasi mudah untuk berkoordinasi. Artinya kita bersinergi dalam rangka melaksanakan tugas,” katanya.
” Kami harapkan Timpora yang dibentuk di Kabupaten Sarolangun ini nantinya bisa berkoordinasi dan memberikan informasi kepada imigrasi terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Kami berharap bagaimana sinergi ini kita bangun secara bersama-sama. Kedekatan silaturrahmi yang dibangun ini akan terbentuk suatu kesatuan sehingga untuk berkoordinasi semakin baik,” kata dia menambahkan.
Dalam kegiatan rakor tersebut, Kanwil Kemenkumham juga melakukan kegiatan diskusi dan tanya jawab bersama Timpora se-Kabupaten Sarolangun yang berjalan dengan tertib dan lancar.
Penulis : A.R Wahid Harahap