Diserahkan Saat HUT Kemerdekaan RI Ke-81 Tahun 2026

KABAR SAROLANGUN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun akan memberikan remisi umum atau pengurangan masa hukuman penjara bagi 380 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada hari peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81 tahun 2026.
Kalapas Kelas IIB Sarolangun Ibnu Faizal, A.Md.IP, S.Sos mengatakan bahwa 380 WBP yang mendapatkan remisi umum in terdiri dari 373 remisi umum 1 dengan pengurangan masa hukuman penjara mulai 1 hingga 6 bulan.
Dan untuk remisi umum 2 ada sebanyak 7 orang, yang setelah mendapatkan SK remisi tersebut langsung pulang alias bebas.
” Kita kemarin sudah mengusulkan sebanyak 380, dan 380 sudah turun. Jadi ada dua kategori atau klasifikasinya, yang 373 itu remisi umum 1 dan yang 7 orang itu remisi umum 2, jadi setelah mendapat remisi dia berkesempatan langsung pulang,” katanya.
Ibnu Faizal menjelaskan pemberian remisi umum ini merupakan warga binaan pemasyarakatan mayoritas dari kasus kriminal umum, bukan kasus narkoba.
Dari 626 jumlah total warga binaan pemasyarakatan, sebanyak 380 orang WBP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi umum di hari kemerdekaan tahun 2026 ini.
” Apabila jumlah pidananya enggak sampai untuk mendapatkan remisi, karena kurang dari 6 bulan dalam menjalani pidana. Jadi dia tidak berkesempatan mendapatkan remisi. Jadi dia sudah putus, tapi belum ada 6 bulan dalam menjalani pidana pada tanggal tujuh belas agustus tahun ini,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


