
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) melakukan kegiatan rapat pembahasan Pemusnahan Arsip pada semua organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kamis (03/07/2025) di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut hadir Asisten III Sarolangun Hazrian, SE, M.Si, Kepala DPAD Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, Kabid Penataan Arsip Hj Mislawati, M.Si, serta jajaran seluruh OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Kepala DPAD Sarolangun Waldi Bakri mengatakan bahwa pentingnya dalam pengelolaan kearsipan dalam rangka menjamin terciptanya arsip yang tercipta dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Daerah, Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah dan menjamin penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu system yang konferensif dan terpadu.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 13 Tahun 2024 tentang pengelolaan arsip statis di lingkungan Pemkab Sarolangun, Peraturan Bupati Sarolangun nomor 14 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan arsip dinamis, Peraturan Bupati Sarolangun nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penerapan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi (Srikandi) di lingkungan Pemkab Sarolangun.
” Kemudian Peraturan Bupati Sarolangun nomor 16 tahun 2024 tentang pengelolaan arsip terjaga, serta peraturan Bupati Sarolangun tahun 2024 tentang sistem informasi kearsipan daerah dan jaringan informasi kearsipan,” katanya.

Kegiatan rapat pembahasan ini, lanjut Waldi dengan tujuan untuk menindaklanjuti arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah habis masa retensinya. Rapat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk tim penilai arsip, pengawas, dan OPD yang bersangkutan, serta bertujuan untuk memastikan bahwa pemusnahan arsip dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga arsip yang dimusnahkan tidak memiliki dampak negatif terhadap informasi yang tersimpan di dalamnya.
” Tentu ini merupakan bagian dari proses penyusutan arsip, yang bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dan membebaskan ruang penyimpanan. Dengan adanya rapat dan prosedur yang jelas, diharapkan tercipta tertib administrasi kearsipan di setiap OPD, sehingga arsip-arsip terjaga dengan baik dan terhindar dari penumpukan,” katanya.
Waldi Bakri juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan terus melakukan pembenahan terhadap kelembagaan dalam pengelolaan arsip daerah, mulai dari sosialisasi peraturan dan kebijakan dengan tujuan untuk membuat arsip menjadi lebih baik.

” Kita harapkan itu agar arsip itu tidak dipandang sebelah mata, melainkan bagaimana konsep arsip itu bisa dijadikan pemersatu, alat bukti otentik kalau itu memang sudah tertata dengan baik,” katanya.
Pemusnahan arsip yang tepat waktu dan sesuai prosedur dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik. Setiap OPD memiliki kewenangan untuk mengelola arsip yang terkait dengan bidang tugasnya masing-masing.
” Keterlibatan OPD dalam rapat dan proses pemusnahan arsip memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan memang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap