Rabu, Juli 16, 2025
spot_img
spot_img

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda Ke DPRD Sarolangun 

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika saat menyampaikan nota pengantar 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 dalam paripurna DPRD Sarolangun 

KABAR SAROLANGUN – Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE menghadiri kegiatan Rakat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat I Tahap I dalam agenda Penyampaian empat (4) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2025, Selasa (15/07/2025) sore di gedung DPRD Sarolangun.

Rapat paripurna DPRD Sarolangun tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dan dihadiri 21 anggota DPRD Sarolangun.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo, Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, SH, MH, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Asisten III Sarolangun Hazrian, SE, M.Si, Para Staf Ahli, Para Kabag, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menyampaikan nota pengantar kepada DPRD Sarolangun dalam pembahasan empat Ranperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025.

Keempat Ranperda tersebut, (1) Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. (2) Ranperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (3). Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (4). Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

” Secara umum substansi 4 rancangan peraturan daerah yang dimaksud sebagai berikut yang pertama yaitu Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi pembangunan Daerah yang kita cita-citakan memerlukan dukungan yang kuat dari berbagai sektor,” katanya.

” Salah satunya adalah sektor investasi seiring dengan berkembangnya dinamika ekonomi global dan kebutuhan untuk mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata dia menambahkan.

PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry beserta forkopimda dan jajaran kepala OPD yang hadir

Pemberian insentif ini bukan hanya untuk mendatangkan investor tetapi juga untuk menciptakan ekosistem investasi yang saling mendukung antara pemerintah daerah dan sektor swasta.

” Kami percaya dengan terwujudnya kebijakan ini akan tercipta manfaat jangka panjang yang dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal peningkatan kualitas hidup dan pengembangan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Setelah menyepakati Ranperda ini kami akan menyelenggarakan berbagai upaya untuk memperkenalkan kebijakan ini kepada masyarakat dan dunia usaha serta memberikan pemahaman yang mendalam tentang prosedur dan manfaatnya.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun berharap melalui persetujuan Ranperda ini dapat bersama-sama mewujudkan iklim investasi yang lebih baik memperkuat perekonomian daerah dan menciptakan masa depan yang lebih sejahtera bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Sarolangun.

Ranperda tentang penyelenggaraan Bangunan gedung yang aman sesuai standar teknis dan ramah lingkungan sangatlah penting dalam menciptakan kawasan yang tertib aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan bangunan gedung yang dimaksud perlu adanya penyelarasan antara menjamin keselamatan kesehatan dan kenyamanan pengguna bangunan dengan menetapkan fungsi bangunan yang jelas.

Sejak perencanaan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun sesuai dengan standar teknis dan administrasi sehingga dapat mencegah potensi kecelakaan atau kerusakan akibat ketidak sesuaian fungsi dan konstruksi bangunan.

Kemudian, Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Perubahan ini meliputi beberapa penyesuaian status dan nomenklatur pada beberapa perangkat daerah yaitu sebagai berikut :

1. Status Kecamatan Air Hitam yang semula tipe B menjadi tipe A

2. Status Kecamatan cermin Nan Gedang yang semula tipe b menjadi tipe A

3. Status dinas pemadam kebakaran yang semula tipe C menjadi tipe B plus

4. Bappeda Kabupaten Sarolangun yang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah atau Bapperida Kabupaten Sarolangun perubahan status dan nomenklatur ini di dasarkan pada perubahan kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bidang kelembagaan pemerintah daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan efisiensi serta efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan perubahan ini diharapkan kesejahteraan masyarakat akan meningkat, pelayanan pemerintah akan lebih responsif dan tujuan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dapat dicapai dengan lebih baik.

” Selain itu perubahan teknologi perangkat daerah ini juga merupakan bagian dari evaluasi dan penataan perangkat daerah dengan menghitung kembali skor urusan pemerintahan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016,” kata Wabup.

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menyerahkan dokumen nota pengantar kepada Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani

Kemudian penyesuaian tipologi dan nomenklatur ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa struktur kelembagaan kita dapat menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

Kemudian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki peran yang sangat penting untuk menyusun langkah arah kebijakan dan strategi pembangunan Daerah selama 5 tahun kedepan.

RPJMD ini juga menjadi dasar bagi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun

” Dengan disampaikannya dan disusunnya 4 Rancangan peraturan daerah ini kami berharap dapat memperoleh dukungan dari seluruh anggota dewan yang terhormat sehingga dapat segera disahkan dan diterapkan untuk pembangunan Kabupaten Sarolangun yang lebih baik dan demi tercapainya kesejahteraan dan kemajuan daerah kita tercinta,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika juga menyerahkan dokumen nota pengantar Penyampaian 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 kepada pimpinan DPRD Sarolangun.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU