Beroperasi Tahun 2026 Mendatang

KABAR SAROLANGUN – Dinas Sosial Kabupaten Sarolangun bersama Dinas PUPR Sarolangun melakukan pengecekan eks gedung Unja Kampus Sarolangun, Kamis (24/07/2025) dalam rangka membangun rencana sekolah rakyat rintisan yang akan beroperasi Tahun 2026 mendatang.
Pengecekan tersebut dilakukan langsung Kadis Sosial Sarolangun Helmi, SH, MH didampingi Kabid Cipta Kerja Anzalia Novianti, ST, Kabid Fakir Miskin Andi Yusman, beserta jajaran dinas PUPR Sarolangun.
Kadis Sosial Sarolangun Helmi mengatakan bahwa program sekolah rakyat rintisan ini merupakan sekolah rakyat sementara menjelang dibangunnya sekolah rakyat permanen yang berlokasi di samping Lapas Sarolangun.
Hal itu merupakan hasil pertemuan audiensi Gubernur Jambi bersama Bupati Sarolangun Hurmin dengan Mentri Sosial RI beberapa waktu yang lalu.
” Pemerintah pusat memberikan rekomendasi dan kesempatan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk membuat sekolah rakyat rintisan yang akan beroperasi di 2026 dengan syarat menggunakan bangunan yang ada, aset yang ada, sekolah rakyat sementara akan digunakan selama satu tahun,” katanya.


Sesuai dengan arahan Bupati Sarolangun, lanjut Helmi, Sekolah rakyat rintisan ini diarahkan ke Bangunan eks UNJA Kampus Sarolangun karena sifatnya sementara.
Maka pihaknya pun turun melakukan pengecekan sekaligus untuk menghitung kebutuhan yang diperlukan untuk rehab gedung.
” Tadi kita bersama tim salah satunya PUPR memantau sarpras yang ada, mau dihitung dulu apa saja kebutuhan seusia SOP pusat,” katanya.
Setelah di survey, ada beberapa bangunan yang akan digunakan dan pihaknya memprioritaskan ada sekitar 4 bangunan yang akan di fungsikan untuk sekolah rakyat rintisan, dan dua bangunan lain akan kita gunakan ke yang lain.
” Semuanya dari pusat termasuk perbaikan sarpras dan bangunan baru semuanya dari pusat, di daerah hanya menyediakan gedung yang akan di renovasi,” katanya.
Untuk peserta didik diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu, Kemensos mengambil dari data Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) yang dulu disebut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
” Yang jelas masyarakat itu dikategorikan warga tidak mampu, termasuk putus sekolah, terlantar sekolahnya itu akan diakomodir terlebih dahulu,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap