Senin, Agustus 4, 2025
spot_img
spot_img

Pemkab Sarolangun Bersama Kemenham Jambi Gelar Penguatan Kapasitas HAM Bagi ASN 

PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry, Kakanwil Kemenham Jambi Sukiman, Asisten I Sarolangun Arief Ampera, Kabag Hukum Mulya Malik Poto bersama dalam penguatan kapasitas HAM bagi ASN 

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kantor Wilayah Kementrian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Provinsi Jambi menggelar kegiatan penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Senin (04/08/2025) di ruang Aula Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sarolangun H Hurmin diwakili PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si yang berjalan dengan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenham Jambi Sukiman, SH, MH, Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Kabid Instrumen dan Penguatan Kemenham Jambi Novianti, Kabag Hukum Mulya Malik, SH, MH, jajaran Kementerian Ham Provinsi Jambi Para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun serta ratusan ASN (PNS, PPPPK) di lingkungan Pemkab Sarolangun.

Kakanwil Kemenham Jambi Sukiman mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Pemajuan dan Penegakan HAM sebagaimana diamanatkan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM.

Kegiatan ini secara khusus menyasar peningkatan kapasitas dan pemahaman ASN terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.

” Penting untuk dipahami bahwa penguatan kapasitas ini tidak hanya bersifat administratif atau formalitas belaka, tetapi merupakan investasi jangka panjang untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, inklusif, dan berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan,” katanya.

Sukiman menambahkan sejalan dengan RPJMN 2025–2029, penguatan Aparatur Sipil Negara menjadi bagian dari strategi nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah telah menetapkan mainstreaming HAM sebagai bagian dari reformasi birokrasi, dengan target jangka menengah, yakni mengarusutamakan nilai-nilai HAM ke dalam 1 juta ASN.

” Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tidak berhenti di atas kertas, tetapi terinternalisasi dalam sikap, perilaku, dan kebijakan,” katanya.

Kakanwil Kemenkumham Jambi Sukiman, Asisten I Sarolangun Arief Ampera, Kabag Hukum Mulya Malik

Selain sebagai bagian dari pemenuhan mandat konstitusi, Sukiman menjelaskan kegiatan ini juga merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan pentingnya peran negara dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Tanggung jawab ini tidak hanya berada di pusat, tetapi juga harus terdistribusi sampai ke tingkat daerah, termasuk dalam lingkup kerja aparatur sipil negara.

” Perlu kita sadari bersama bahwa isu-isu HAM bukanlah sesuatu yang jauh dari keseharian kita. Pelayanan publik yang tidak ramah terhadap kelompok rentan, diskriminasi terhadap perempuan, penyandang disabilitas, atau masyarakat adat, semua itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang harus dicegah sejak dari kebijakan hingga pelaksanaan teknis di lapangan,” katanya.

” Untuk itu, penting bagi kita semua, seluruh ASN dan pemangku kepentingan di daerah untuk menjadikan HAM sebagai bagian dari budaya kerja. Dengan membangun perspektif HAM dalam proses penyusunan program, pelayanan administrasi, dan dalam setiap pengambilan keputusan, kita sedang menciptakan tata kelola yang lebih adil, beradab, dan responsif terhadap kebutuhan Masyarakat serta perlunya upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran HAM di berbagai sektor pelayanan,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry mengatakan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, Peraturan Mentri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang pelayanan publik berbasis HAM, yang menyatakan, bahwa HAM adalah hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, dan seluruh lapisan masyarakat.

” Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bersama untuk memperkuat peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik yang humanis, inklusif, dan menjunjung tinggi hak dan martabat manusia,” katanya.

” Mari kita jadikan penguatan kapasitas ini bukan hanya sebagai agenda seremonial, tetapi sebagai wujud tanggung jawab moral dan konstitusional kita terhadap pemajuan hak asasi manusia di Indonesia,” kata dia menambahkan.

Dedi Hendry juga berapa para peserta tidak hanya memahami konsep HAM secara teori, tetapi juga bisa benar-benar meresapi dan menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Peserta kegiatan saat mengikuti penguatan kapasitas HAM bagi ASN

Ketika ASN memahami dan memegang teguh nilai-nilai HAM, mereka akan menjadi barisan terdepan dalam mencegah pelanggaran hak-hak warga negara. Selain itu, pelayanan publik yang diberikan pun akan semakin menghargai martabat dan hak setiap orang.

” Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh panitia, para narasumber, dan semua pihak yang telah bekerja keras demi terselenggaranya kegiatan ini. ASN tidak hanya bertugas sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin pelayanan publik yang adil, transparan, serta bebas dari diskriminasi dan praktik KKN,” katanya.

Budaya kerja ASN saat ini berlandaskan pada nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Budaya kerja berbasis HAM menuntut ASN untuk menghormati hak-hak dasar, termasuk hak hidup, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hukum.

” Serta tidak melakukan diskriminasi dalam pelayanan publik maupun dalam pengambilan keputusan, bertindak terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan atas setiap kebijakan dan tindakan Serta menyelesaikan konflik secara adil berdasarkan prinsip-prinsip HAM,” katanya.

Contoh Penerapan HAM dalam Peraturan Perundang-undangan yang sudah disahkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, diantaranya :

1. Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

2. Peraturan Daerah Kab. Sarolangun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Sarolangun

3. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

4. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2024 tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Jasa

Aksi Peduli HAM di Kabupaten Sarolangun

1. Kabupaten/Kota Peduli HAM: Melalui produk 1. hukum yang kebijakannya Pro terhadap Hak Asasi

2. Manusia yang mengakui, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak dasar warga negara. (Permenkumham No 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia)

3. Aksi HAM : Bantuan dari OPD untuk Masyarakat yang membutuhkan dan Disabilitas, seperti Dinas Sosial Kab Sarolangun memberi alat bantuan bagi disabilitas.

4. Desa Binaan Sadar Hukum Kegiatan di setiap desa yang di usulkan melalui SK kemudian diarahkan untuk membuat kelompok sadar hukum yang berkaitan dengan peredaran narkoba, pernikahan dini, dan kenakalan remaja.

5. Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum)

Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik menyerahkan apresiasi kepada peserta

Dalam pelayanan publik berfokus pada memastikan bahwa semua warga negara, termasuk kelompok rentan, mendapatkan pelayanan yang adil, setara, dan berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Ini melibatkan upaya untuk mewujudkan pelayanan yang tidak diskriminatif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Contoh Pemerannya, penyediaan fasilitas ramah disabilitas di kantor pelayanan publik: Termasuk ramp, lift, toilet khusus, dan informasi dalam bentuk braille. Pelatihan bagi petugas pelayanan publik untuk memahami kebutuhan kelompok rentan: Misalnya, cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas atau lansia.

Kemudian penyediaan informasi pelayanan publik dalam berbagai bahasa: Untuk memudahkan akses informasi bagi masyarakat yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses bagi masyarakat: Termasuk pengaduan online, kotak saran, atau nomor telepon pengaduan.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim kegiatan pembuatan kapasitas HAM Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun secara resmi saya nyatakan dibuka,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry bersama Kakanwil Kemenham Jambi Sukiman beserta jajaran terkait melakukan Poto bersama dengan seluruh peserta serta diakhiri dengan pemaparan materi oleh para Nara sumber yang diikuti seluruh peserta dengan antusias.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU