Kamis, Agustus 21, 2025
spot_img
spot_img

Rolly Manampiring Belum Genap Sebulan Pimpin Kejari Sarolangun, Rusdi Mantan Kades Buronan Selama 7 Tahun Akhirnya Berhasil Ditangkap 

Terpidana Muhammad Rusdi mantan Kades Karmen saat digiring oleh petugas Kejari Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Rolly Manampiring, SH, MH belum genap satu bulan memimpin Kejaksaaan Negeri Sarolangun yang baru mulai melaksanakan tugas pada 29 Juli 2025 yang lalu, berhasil menangkap buronan yang masuk Daptar Pencarian Orang (DPO) Kejari Sarolangun yang sudah pelarian selama tujuh tahun lamanya.

Buronan tersebut bernama Muhammad Rusdi Bin H Muhammad Nasir, yang merupakan mantan Kepala Desa Karang Mendapo. Ia ditangkap tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Sarolangun, pada Kamis (21/08/2025) pagi sekitar pukul 09.00 Wib, di salah satu warung makan di Jalan Lintas Sumatera, Kota Sarolangun.

Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, SH, MH melalui Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan DPO atas nama Muhammad Rusdi tersebut.

Kata Rikson, Muhammad Rusdi merupakan terpidana kasus penggelepan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 372 KUHP dengan putusan hukuman 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

” Bersyukur hari ini kita kembali melakukan penangkapan terhadap salah satu orang DPO di Kejari Sarolangun. Atas nama Muhammad Rusdi Bin H Muhammad Nasir, yang bersangkutan merupakan terpidana perkara penggelepan melanggar 372 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun melalui putusan MA,” katanya.

Proses penanganan perkara lanjut Rikson, di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terpidana Muhammad Rusdi di vonis 9 bulan penjara dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat itu selama dua tahun penjara.

Atas putusan PN Sarolangun itu, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan kemudian terpidana Muhammad Rusdi di vonis 2 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, MH saat diwawancarai

Lalu terpidana Muhammad Rusdi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan di tingkat Mahkamah Agung, majelis hakim mengambil keputusan dengan tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi yakni dengan hukuman dua tahun penjara.

” Yang bersangkutan di vonis tahun 2018 oleh MA, artinya kurang lebih selama 7 tahun akhirnya hari ini berhasil kita lakukan penangkapan terhadap terdakwa Rusdi yang akan kita lakukan eksekusi ke lapas Sarolangun,” katanya.

” Penangkapan terdakwa kita lakukan di sebuah warung makan daerah Sri pelayang, jalan lintas Sumatera sekitar jam 09.00 wib,” kata dia menambahkan.

Saat penangkapan, terpidana Muhammad Rusdi cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan dengan tim tabur Kejari Sarolangun yang melaksanakan tugas.

Setelah ditangkap, terpidana Muhammad Rusdi dibawa ke Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, selanjutnya akan dibawa ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menjalani hukuman.

Diketahui, Terpidana Muhammad Rusdi di vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 dalam kasus penggelapan dalam perkara pembayaran Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit yang merugikan salah satu perusahaan di wilayah Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.

” Selama tujuh tahun yang bersangkutan agak licin, sering berpindah pindah tempat, lebih sering di kebun,kadang ada di rumahnya, makanya kita lakukan benar benar pengamatan dan pengintaian dan setelah tiba waktunya kita lakukan penangkapan dan hari ini langsung di eksekusi,” kata Rikson Lothar Siagian menegaskan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU