Sabtu, Februari 7, 2026
spot_img
spot_img

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gudang PT Wings di Sarolangun Dinilai Janggal, Tidak Dihadiri Pemda Setempat Hingga Di Duga Gunakan Material Galian C Ilegal 

Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gudang PT Wings yang dikerjakan oleh Subkontraktor PT Demikon

KABAR SAROLANGUN- Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan gudang PT Wings di Kabupaten Sarolangun resmi digulir, di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kamis (21/8/2025) siang.

Hanya saja kegiatan investasi itu dianggap syarat masalah karena terindikasi adanya beberapa kejanggalan.

Dari pantauan lapangan secara langsung, bahwa ada kejanggalan dimana tak ada satu pun pejabat teras Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sarolangun yang hadir dalam peletakan batu pertama PT. Wings ini.

Misalnya kehadiran Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Staf ahli Bupati atau Asisten Setda Kabupaten Sarolangun. Bahkan Kepala OPD terkait seharusnya turut serta hadir dalam peletakan batu pertama PT Wings ini, malah terlihat tidak dilibatkan.

Seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM), Dinas PUPR bagian Tata ruang dan lingkungan, serta tak kalah pentingnya Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Sarolangun tidak ada yang hadir.

Atas ketidak hadiran para pejabat teras di Lingkungan Pemkab Sarolangun ini bukan tidak menutup kemungkinan bahwa kehadiran PT Wings ini dinilai janggal dan penuh tanda tanya.

Diketahui, pembangunan gudang di area seluas 2 hektar ini dengan nilai sekitar Rp 23 Miliar dilaksanakan oleh PT Demikon sebagai pemenang lelang yang merupakan pilihan pihak PT Wings sebagai pelaksana pembangunan proyek gudang tersebut.

Dianggap syarat masalah karena diketahui bahwa pihak PT Wings mengakui belum mengetahui persoalan legalitas material yang digunakan oleh pihak PT Demikon melalui Subcont (Subkontraktor) pelaksanaan bangunan gudang PT Wings ini.

Seperti halnya Izin Prinsip, Izin mendirikan bangunan (IMB) dan lainnya yang harus dilengkapi oleh Perusahaan tersebut serta izin resmi material galian C yang akan digunakan.

Human Resources Development (HRD) PT Wings Sarolangun, Rendi saat diwawancarai sejumlah awak media setelah acara tersebut mengatakan, perusahaan tersebut adalah distributor makanan ringan dan perusahaan yang bergerak di bidang barang konsumsi (consumer goods).

Mereka memproduksi dan mendistribusikan berbagai produk kebutuhan rumah tangga, perawatan tubuh, makanan, dan minuman.

Persoalan legalitas PT Wings dan Subkontraktor dalam hal pembangunan gudang PT Wings ini, Rendi tidak dapat memastikan bahwa izin dari Subkontraktor tersebut apakah sudah memiliki izin atau belum, bahkan perusahaan yang mengerjakan pun tidak dia ketahui.

” Perusahaan yang mengerjakan saya kurang tahu pak ya, tapi sudah terpilih lah dari beberapa perusahaan yang masuk ke kita, jadi kita pilih yang berkompeten. Legalitas harusnya sih ada, sudah sesuai ya, karena tidak memiliki dasar hukum atau legalitas mungkin akan sulit ya, untuk pembangunan kedepan nya,” kata Rendi.

” Untuk itu pak, mohon ijin saya tidak mengetahui detailnya, karena mungkin beda untuk pengerjaannya dan lainnya. Kalau dari pihak kami belum mengetahui secara rinci seperti apa,” kata dia menambahkan.

Selain dari hal itu, kejanggalan lain yang terlihat dari investasi dengan nilai fantastis ini. Pihak PT Wings pada acara tersebut hanya menghadirkan Camat Sarolangun Bustra Desman SE., MM, Kapolsek Sarolangun dan anggota, Danramil Abdul Aziz dan anggota, Kades Sungai Abang Kholil dan beberapa perangkat Desa, tokoh masyarakat dan hadirin undangan lainnya.

Kewajiban PT (Perseroan Terbatas) dalam mendirikan bangunan, secara umum, meliputi aspek perizinan, kepatuhan terhadap standar teknis, serta tanggung jawab terhadap keselamatan dan lingkungan.

PT harus memastikan bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mematuhi standar teknis bangunan yang ditetapkan.

Selain itu, PT juga bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari kegiatan pembangunan dan memastikan bahwa bangunan tersebut aman bagi penghuni dan pengguna.

Penulis : Tim

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU