Rabu, September 17, 2025
spot_img
spot_img

DPRD Sarolangun Setujui 4 Perda Diluar Propemperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025

Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, Bupati Sarolangun Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika dalam rapat paripurna tingkat 2

KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna Tingkat 2 DPRD Kabupaten Sarolangun Tentang Laporan Pansus dan Penandatanganan Kesepakatan dan Persetujuan Bersama Terhadap 4 Ranperda Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, Selasa (16/09/2025) petang tadi.

Dalam paripurna tersebut, akhirnya DPRD Sarolangun menyetujui keempat Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) diluar Propemperda Kabupaten Sarolangun menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ke empat Ranperda diluar propemperda, Kabupaten Sarolangun Tahun 2025, yakni 1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 2. Ranperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun. 4. Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri anggota DPRD Sarolangun yang berjalan dengan lancar.

Dari pihak eksekutif, hadir langsung Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, M.H, atau mewakili, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Drs M Sakwan, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, S.HI, MH, MM, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Direktur Perumda TSB Sarolangun Muliyadi, SE, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.

Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni menandatangani kesepakatan dan persetujuan bersama

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna tingkat 2 DPRD Sarolangun dengan agenda Laporan Pansus dan Penandatanganan Kesepakatan dan Persetujuan Bersama Terhadap 4 Ranperda Kab. Sarolangun Tahun 2025 secara resmi kami nyatakan dibuka,” kata Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni saat membuka rapat paripurna tingkat 2 tersebut.

Aas nama Ketua, Wakil-wakil Ketua dan anggota DPRD Sarolangun, Cik Marleni mengucapkan terima kasih kepada Saudara Bupati Sarolangun dan Wakil Bupati Sarolangun serta seluruh jajaran forkopimda dan tamu undangan yang telah menghadiri kegiatan rapat paripurna hari ini.

” Selanjutnya, kami meminta kepada juru bicara pansus DPRD Sarolangun untuk menyampaikan laporan pansus,” katanya.

Ketiga juru bicara pansus DPRD Sarolangun pun menyampaikan laporannya, yakni Abdul Basid sebagai juru bicara pansus 1, Tabroni sebagai juru bicara pansus 2, dan Fazin Hisabi sebagai juru bicara pansus 3.

Pansus 1 DPRD Sarolangun

Juru bicara pansus 1 DPRD Sarolangun Abdul Basid menyerahkan dokumen laporan kepada pimpinan sidang

Dalam laporannya, Abdul Basid sebagai juru bicara mengatakan Laporan pansus DPRD Sarolangun tugas pansus I yakni membahas Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Pansus I dapat memahami punya tentang pentingnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah bagi jalannya pemerintah dan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

” Pansus I Dapat memahami seluruh jawaban atau penjelasan eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD Sarolangun yang disampaikan oleh saudara Bupati Sarolangun tanggal 16 September 2025 terutama Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah bagi jalannya pemerintah dan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Abdul Basid menambahkan pansus I berharap OPD untuk benar-benar merencanakan dan mempersiapkan secara matang secara sesuatu dalam rangka implementasi raperda tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah tersebut.

Agar pihak eksekutif memperhatikan dan menindaklanjuti dengan seksama masukkan-masukkan dan perbaikan-kebaikan terhadap peraturan tersebut sesuai dengan hasil pembahasan bersama pansus I DPRD dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim pansus 1 DPRD kabupaten sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui raperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah untuk menjadi Perda,” katanya.

Pansus 2 DPRD Sarolangun

Juru bicara pansus 2 DPRD Sarolangun Tabroni menyerahkan dokumen laporan pansus kepada pimpinan sidang

Selaku juru bicaranya, Tabroni, SE mengatakan bahwa Pansus 2 DPRD Sarolangun membahas Ranperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).

Perubahan bentuk hukum perusahaan umum Daerah menjadi perusahaan perseoran daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2024 tentang pemerintah daerah dan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD diharapkan dengan perubahan bentuk badan hukum ini sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik transparan, akuntabel, lebih profesional kapan lebih meningkatkan daya saing, lebih adaftif daya usaha dan menjadi salah satu sumber PAD untuk Kabupaten Sarolangun.

” Setelah disahkan Ranperda perseroda ini agar pihak eksekutif dan legislatif dapat menjalankan pengawasan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Pansus 2 DPRD Kabupaten Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah serumpun pseko menjadi Perseroda untuk menjadi Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.

Pansus 3 DPRD Sarolangun

Dalam laporannya, Fazin Hisabi mengatakan bahwa Pansus 3 DPRD membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Juru bicara pansus 3 DPRD Sarolangun Fazin Hisabi menyerahkan dokumen laporan pansus kepada pimpinan sidang

Pansus 3 DPRD Sarolangun dapat memahami sepenuhnya tentang pentingnya tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sarolangun dan juga tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada bank 9 Jambi.

” Pansus 3 dapat memahami sepenuhnya pentingnya penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi hal ini penting sebagai dasar hukum dan pedoman dalam penambahan modal Pemerintah Kabupaten Sarolangun kepada Bank Pembangunan Daerah Jambi,” katanya.

” Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga mendapat deviden yang menjadi pendapatan asli daerah setiap tahun dari Bank Pembangunan Daerah Jambi atas penyertaan modal tersebut,” kata dia menambahkan.

Pansus 3 DPRD juga meminta pihak eksekutif agar memperhatikan dan menindaklanjuti dengan seksama masukkan-masukan dan perbaikan-perbaikan terhadap dua raperda tersebut sesuai dengan hasil pembahasan bersama antara Pansus 3 DPRD dengan perangkat daerah terkait dan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi.

” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Pansus 3 DPRD Kabupaten Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah menandatangani kesepakatan dan persetujuan bersama

Usai mendengarkan laporan pansus yang disampaikan masing-masing juru bicara, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan pansus tersebut.

” Selanjutnya apakah keempat Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 dapat kita sepakati menjadi Peraturan Daerah,” kata CIK Marleni, lalu dijawab setuju oleh para anggota DPRD Sarolangun.

Selanjutnya, kegiatan rapat paripurna dilakuka penandatanganan kesepakatan dan persetujuan bersama atas persetujuan keempat Ranperda diluar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah dan diakhiri dengan Poto bersama.

” Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna DPRD Sarolangun hari ini kami tutup,” kata Cik Marleni.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU