
KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat Paripurna tingkat 2 dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026, Selasa (04/11/2024) petang di Gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, dengan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif hadir langsung Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda Kabupaten Sarolangun, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sarolangun, Jajaran pejabat di eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani membuka rapat paripurna setelah memenuhi quorum kehadiran anggota DPRD Sarolangun sebanyak 21 dari 30 orang anggota DPRD.

Atas nama Ketua dan Wakil-wakil Ketua dan anggota DPRD mengucapkan terima kasih kepada saudara Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Sarolangun dan Forkopimda serta seluruh tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna hari ini.
” Kepada juru bicara Banggar DPRD Sarolangun saudara Fazin Hisabi kami persilahkan untuk menyampaikan laporan Banggar DPRD Sarolangun,” katanya.
Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar DPRD Sarolangun Fazin Hisabi mengucapkan terima kasih kepada saudara pimpinan DPRD Sarolangun yang telah memberikan waktu kepada Banggar DPRD dalam pembahasan R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
” Kami mengapresiasi saudara Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, tim TAPD serta seluruh jajaran yang telah menyusun R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026,” katanya.
Setelah mempelajari R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026, yang disampaikan oleh saudara Bupati Sarolangun pada tanggal 30 Oktober 2025, hasil pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan TAPD serta OPD yang dibahas sampai hari ini.

Banggar DPRD dapat memahami seluruh penjelasan dan jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Sarolangun atas R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
” Menurut hemat kami seluruh jawaban telah merangkum dan menerangkan semua tanggapan, saran dan masukan seluruh fraksi DPRD Sarolangun,” katanya.
Banggar DPRD memberikan apresiasi yang tinggi kepada atas rencana target peningkatan pembangunan daerah Kabupaten Sarolangun, dimana secara keseluruhan indikator pembangunan daerah mengalami peningkatan, target pertumbuhan ekonomi, indeks Gini, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkah pengangguran terbuka, angka harapan hidup, indeks kualitas lingkungan hidup Daerah.
Rencana Pendapatan daerah yang tercantum dalam R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1,190 Triliun lebih yang bersumber dari PAD Rp 124,380 miliar, dana transfer ke daerah sebesar Rp 1,006 triliun dan lain pendapatan yang sah.
” Tahun anggaran 2026, TKDD provinsi dan Daerah mengalami penurunan termasuk Kabupaten Sarolangun. Untuk itu, kita semua prihatin, dan jika ekonomi membaik pada pertengahan 2026 kedepan sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jambi TKDD akan ditambah,” katanya.

Tahun 2026 mengingat pengurangan TKDD yang cukup besar sehingga berdampak terhadap beban fiskal daerah. Kami menyarankan semua OPD lebih proaktif lagi dalam menyiapkan usulan proposal bantuan dengan data lengkap ke Pemerintah Pusat, lembaga kementrian dan lain sebagai.
Rencana Pendapatan Daerah pada R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran direncanakan sebesar Rp 1,260 Triliun, dan setelah pembahasan disepakati pengurangan dana belanja transfer ke desa Rp 7,620 Miliar lebih.
” Semua rancangan R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 telah memenuhi aturan baku. Semua perangkat daerah sudah memiliki tentara SKPD tahun 2025-2029, yang merupakan penjabaran RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029, karena hal ini penting dalam merencanakan rancangan kegiatan SKPD,” katanya.
Fazin Hisabi juga menegaskan bahwa Banggar DPRD Sarolangun sepenuhnya bahwa R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 telah sesuai dengan kriteria prioritas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” Dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Banggar DPRD Sarolangun dapat menyetujui R-KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025 menjadi KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026,” katanya.
Usai penyampaian Laporan Banggar DPRD Sarolangun itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kami sampaikan kepada juru bicara Banggar DPRD Sarolangun yang telah menyampaikan laporan Banggar yang telah di dengar bersama, begitu juga kepada seluruh Banggar DPRD Sarolangun kami ucapkan terima kasih.


” Selanjutnya apakah R-KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 menjadi KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 dapat kita setujui, lalu dijawab setuju oleh anggota DPRD Sarolangun,” kata Ahmad Jani, lalu dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun.
Akhirnya, dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Sarolangun, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, menandatangi kesepakatan persetujuan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
” Rapat paripurna dewan hari dapat diselesaikan dan sebelum kami tutup kami ucapkan terima kasih kepada saudara Bupati dan wakil Bupati Sarolangun serta hadirin. Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini saya nyatakan di tutup,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


