Kamis, November 6, 2025
spot_img
spot_img

Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan Transparan, Kadis LHD Sarolangun Kurniawan Teken Piagam Internal Audit Charter

Kadis LHD Sarolangun Kurniawan, ST, ME saat menandatangani piagam Internal Audit Charter disaksikan Bupati Sarolangun H Hurmin, PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry dan Inspektur Sarolangun Henriman

KABAR SAROLANGUN – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Kabupaten Sarolangun Kurniawan, ST, ME meneken piagam Internal Audit Charter dalam rangka memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabilitas dan bebas dari korupsi.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada kegiatan sosialisasi Peraturan Pencegahan tindak pidana korupsi bagi seluruh ASN, Kamis (06/11/2025) di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Selain Kadis LHD Sarolangun, seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, dan Bupati Sarolangun H Hurmin juga menandatangani kesepakatan internal audit Charter tersebut.

Kegiatan tersebut tentunya merupakan langkah penting yang menunjukkan komitmen formal terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah.

Kadis LHD Sarolangun Kurniawan mengatakan bahwa piagam ini secara resmi mengakui keberadaan, fungsi, dan independensi unit audit internal dalam hal ini inspektorat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam struktur organisasi OPD.

Piagam ini mendefinisikan dengan jelas tujuan, wewenang, dan tanggung tanggung jawab aktivitas audit internal, sehingga semua pihak memahami peran unit audit internal, serta pedoman yang memungkinkan unit audit internal menjalankan tugasnya secara efektif, termasuk mengevaluasi dan meningkatkan proses pengelolaan risiko, pengendalian internal, dan tata kelola.

” Kita berharap adanya ini, pengawasan internal dapat berjalan optimal untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, Penandatanganan oleh pimpinan tertinggi di OPD memberikan kewenangan dan akses tak terbatas kepada APIP untuk memperoleh data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Dengan demikian, Kepala OPD menyatakan persetujuannya terhadap kerangka kerja audit internal dan berkomitmen untuk mendukung fungsi audit internal, termasuk menyediakan sumber daya yang cukup dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Hal ini juga membantu dalam sinergi dengan aparat pengawasan eksternal (seperti BPK atau BPKP) dan mengurangi tumpang tindih pengawasan

Bupati Sarolangun Hurmin menandatangani internal audit Charter diikuti seluruh kepala OPD

Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga harus dibarengi dengan kesadaran moral dan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan. Hurmin menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas di setiap lini, mulai dari pimpinan OPD hingga perangkat desa.

” Kegiatan ini merupakan Langkah penting dan strategis dalam membangun komitmen bersama dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Dimana pencegahan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian tetapi tanggung jawab moral kita semua sebagai penyelenggaraan pemerintah,” katanya.

” Penandatanganan ini bukan hanya seremonial, tetapi sebuah janji moral kepada masyarakat Sarolangun bahwa aparatur pemerintah daerah berkomitmen penuh menjalankan pemerintahan dengan bersih dan akuntabel,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU