Selasa, Desember 2, 2025
spot_img
spot_img

PTSB Minta Kapolres Sarolangun Tindak Tegas Pelaku Pungli Terhadap Para Sopir Angkutan Batubara Di Simpang Pitco

Ketua PSTB Sarolangun Wandi

KABAR SAROLANGUN- Perhimpunan Sopir Truk Batubara (PSTB) Kabupaten Sarolangun meminta Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH untuk menindak tegas para pelaku yang melakukan tindakan pungutan liar (Pungli), pasalnya aktivitas pungli ini telah meresahkan banyak para sopir, khususnya yang ada di sepanjang jalan simpang pitco, Kecamatan Pauh.

Diketahui, Perhimpunan Sopir Truck Batubara (PSTB) angkat bicara, (PSTB) merupakan wadah perkumpulan yang menaungi Sopir Truck Batubara mobil Colt Diesel sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-0001062.AH.01.08 tahun 2024 tentang persetujuan perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truck Batubara dan Lampiran Keputusan Menteri Hukum.

Kemudian juga dinaungi dengan Surat Keputusan Hak Asasi Manusia nomor : AHU-0001062.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Sopir Truck Batubara.

Wandi, selaku Ketua PSTB Sarolangun mengatakan bahwa di sepanjang akses jalan simpang Pitco Kecamatan Pauh terdapat pos-pos yang di gunakan untuk tempat pemungutan terhadap sopir angkutan batu bara tersebut.

Mulai masuk dari simpang Pitco sudah terdapat pos, semuanya berjumlah lebih dan kurang 10 pos, bayangkan setiap pos para sopir diminta Rp 5.000, ada juga modusnya menjual Aqua.

” Menindaklanjuti keluhan para sopir truck batubara akan aktivitas PUNGLI yang terjadi disepanjang jalan Simpang Pitco benar-benar sudah sangat meresahkan,” katanya.

Wandi mengemukakan pandangannya bahwa yang dialami oleh Sopir Truck Batubara, diantaranya, Resiko kecelakaan yang tinggi dijalan yang mengakibatkan meninggal dunia, Jam kerja yang Ekstrem dengan istirahat yang minim, Kondisi Jalan yang Sulit (Rusak) menyebabkan Truck terjebak berjam-jam sehingga menimbulkan kemacetan, Tinggal jauh dari keluarga dengan berbanding hasil kerja yang sangat kecil untuk keluarga.

” Biaya operasional yang tinggi,ditambah adanya PUNGLI yang sangat meresahkan dan membuat susah serta adanya ancaman kekerasan dilapangan,mereka termasuk kaum rentan intimidasi dan kekerasan,” katanya.

Ditegaskannya, sesuai aturan dengan Merujuk Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 9 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk hidup mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan, dan Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin.

” Dan juga Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kemudian pasal 11 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak,” Kata Wandi

Tidak hanya itu saja, menurut Wandi yang terdapat di Pasal 17 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 menyatakan Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.

” Berdasarkan keseluruhan uraian yang telah disampaikan dalam permohonan ini, maka kami memohon kepada Bapak Kapolres Sarolangun untuk melakukan penindakan yang tegas terhadap aktivitas pungli disepanjang jalan Simpang Pitco,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU