Selasa, Desember 23, 2025
spot_img
spot_img

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati Ikuti Uji Kompetensi JPT

Ketua Tim Pansel JPT Prof Sukamto Sutoto, Sekda Sarolangun Muhammad Arief dan jajaran tim pansel JPT dalam Uji Kompetensi JPT 

KABAR SAROLANGUN – Para Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengikuti kegiatan Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, sedikitnya ada sebanyak 25 Pejabat Eselon II.

Salah satunya, Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, yang mana kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Sabtu (20/12/2025) di Ruang Aula Saoenk Bang Radja, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Pansel JPT Prof Dr Sukamto Sutoto, SH, MH, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Asisten II Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, dan para kepala OPD selaku peserta Ukom tersebut.

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati mengatakan kegiatan ini tentunya dapat memberikan pengalaman baru, pengetahuan baru serta mengasah kemampuan manajerial dan kepemimpinan sebagai kepala perangkat daerah.

Selaku peserta, iapun mengaku telah mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin serta menyiapkan makalah untuk disampaikan di hadapan tim pansel JPT yang dipimpin oleh Prof Sukamto Sutoto.

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH saat mengikuti Uji Kompetensi JPT

” Ini mengacu UU tentang manajemen ASN, Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian JPT dan surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2023 tentang mutasi, rotasi pejabat JPT Dan surat keputusan Bupati Sarolangun nomor 490/BKPSDM/2025 tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang pembentukan pansel jabatan JPT di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Selain itu, kegiatan ini dalam rangka mewujudkan manajemen ASN yang berbasis pasal 132 ayat 1 PP nomor 11 tahun 2009 tentang Manajemen ASN dinyatakan pengisian jabatan dan mutasi dari suatu OPD ke OPD yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara JPT.

Dalam Mutasi jabatan, harus memenuhi syarat, diantaranya pertama sesuai standar kompetensi jabatan, kedua telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Melalui uji kompetensi dan uji kesesuaian secara objektif guna pertimbangan dalam proses mutasi, rotasi dan proemosi secara efektif, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan dalam upaya peningkatan organisasi dan instansi Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU