
KABAR SAROLANGUN – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang melanggar aturan tentang disiplin ASN akan segera di proses untuk diberikan sanksi tegas.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM kepada awak media, Selasa (16/12/2025), saat sidak disiplin ASN di Kantor BPBD Sarolangun.
Kata Muhammad Arief, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari BKPSDM Sarolangun ada sebanyak 11 PNS akan diberikan sanksi tegas karena telah melanggar aturan disiplin ASN.
” Yang melanggar aturan disiplin ASN, kita akan ambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Bisa teguran lisan, tertulis bahkan ada 11 pegawai dari informasi pak Kaban akan kita tindaklanjuti,” katanya.
Sanksi tegas yang diberikan, lanjut Muhammad Arief berupa ada yang diturunkan pangkatnya, turunkan jabatan, bahkan penindakan lebih keras lagi berupa ada sanksi berat bahkan pemberhentian dengan hormat atau bisa dengan tidak hormat.
” BKPSDM juga mencatat ini, bagi yang melanggar akan diambil tindakan tegas, mungkin ada turun pangkat, turun jabatan, di tunda kenaikan pangkat berkala, sampai PTDH,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






