
KABAR SAROLANGUN –Lembaga Adat Melaju (LAM) Jambi Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan pembinaan adat dan budaya bagi masyarakat desa, Rabu (31/12/2025) Di Ruang Aula Kantor Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua LAM Jambi Kabupaten Sarolangun H Helmi, SH, MH yang berlangsung dengan lancar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris LAM Jambi Kabupaten Sarolangun Herman, S.IP, beserta jajaran LAM Jambi Kabupaten Sarolangun, para narasumber, Kades Pasar Singkut Adi Sugiyanto, Ketua BPD dan anggota Desa Pasar Singkut, Para Ketua Lingkungan, Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, karang taruna, dan lapisan masyarakat setempat.
Ketua LAM Jambi Kabupaten Sarolangun Helmi mengatakan kegiatan pembinaan adat dan budaya ini bagi masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman nilai-nilai adat bagi kehidupan masyarakat sehari-hari, untuk menciptakan kondisi di tengah masyarakat yang aman, nyaman, tertib dan damai di bumi sepucuk adat Serumpun Pseko untuk menuju Sarolangun MAJU tahun 2025-2030.
” Kehadiran lembaga adat di desa-desa saat ini adalah sebuah keniscayaan yang sangat dibutuhkan. Saat ini semua sudah tersaji lewat digital. Namun, ketika lembaga adat hadir di tengah-tengah kita, Alhamdulillah, ini adalah benteng. Saya berharap Pemerintah Desa terus menggali potensi budaya yang ada di wilayah Sarolangun,” katanya.
Kata Helmi menambahkan pembinaan adat dan budaya di desa bertujuan melestarikan warisan lokal, memperkuat identitas, dan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pemberdayaan Lembaga Adat Desa (LAD). Upaya ini dilakukan melalui penyuluhan, pelestarian ritual/seni tradisional, pengelolaan Dana Desa untuk sanggar seni, serta pengukuhan aturan adat untuk menjaga ketenteraman di tengah masyarakat.
” Pembinaan lembaga adat sebagai usaha melestarikan adat istiadat serta memperkaya khasanah kebudayaan masyarakat, Aparat Pemerintah pada semua tingkatan mempunyai kewajiban untuk membina dan mengembangkan adat istiadat yang hidup dan bermanfaat dalam pembangunan dan ketahanan nasional,” katanya.


Pentingnya pembinaan adat dan budaya di desa, diantaranya Penguatan Lembaga Adat Desa (LAD), dalam artian Pembentukan dan pemberdayaan LAD melalui Peraturan Desa (Perdes) untuk mengatur, melestarikan, dan mengembangkan kearifan lokal.
Pelestarian Seni dan Tradisi: Pembinaan kelompok kesenian (tari, musik tradisional), perawatan situs/bangunan adat, serta pendokumentasian bahasa dan dialek lokal.
Pemberdayaan Dana Desa : Penggunaan Dana Desa untuk mendukung operasional lembaga adat, mengadakan lomba kesenian, dan membiayai pelatih sanggar seni.
Sosialisasi dan Edukasi: Penyelenggaraan sarasehan, workshop, dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran warga, terutama generasi muda, akan pentingnya nilai-nilai adat.
Promosi Budaya Lokal : Memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk mempromosikan kebudayaan desa agar dikenal luas.
” Langkah-langkah ini bertujuan memastikan budaya lokal tetap relevan di tengah modernisasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui adat dan budaya,” kata Helmi.
Ia juga menjelaskan Lembaga adat merupakan suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal- hal yang berkaitan dengan adat.

Kemudian yang dimaksud dengan lembaga adat tentang lembaga adat ialah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk membantu Pemerintah Daerah dan merupakan mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat yang dapat mendukung pembangunan.
Lembaga Adat berfungsi bersama pemerintah merencanakan, mengarahkan, mensinergikan program pembangunan agar sesuai dengan tata nilai adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berkembang dalam masyarakat demi terwujudnya keselarasan, keserasian, keseimbangan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
” Selain itu, Lembaga adat berfungsi sebagai alat kontrol keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat, baik preventif maupun represif,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






