
KABAR SAROLANGUN – Pansus I DPRD Sarolangun melakukan audiensi dengan pejabat di Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Jumat (17/04/2026), di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Audiensi tersebut dalam rangka membahas kelengkapan persyaratan dalam pengesahan Pemekaran Desa Sido Mukti, Kecamatan Singkut, hasil dari pemekaran Desa Pasar Singkut.
Rombongan Pansus I DPRD Sarolangun ini dipimpin oleh Tabroni, SE selaku Ketua Pansus I dengan dihadiri Waka I DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM, 9 anggota DPRD lainnya yang tergabung dalam Pansus I DPRD Sarolangun.
Dari pihak eksekutif, rombongan Pansus I DPRD juga turut serta didampingi Kadis PMD Sarolangun Muliyadi, S.Sos, beserta jajaran yang disambut hangat oleh jajaran Kemendagri RI.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Pansus I DPRD Sarolangun Tabroni menyampaikan sejumlah poin penting dalam mendorong percepatan pengesahan terbentuknya Desa Sido Mukti, Kecamatan Singkut, dengan secara resminya nanti diterbitkan nomor register Desa Sido Mukti dari Kemendagri.
” Saya selaku Ketua pansus beserta kawan-kawan sangat mendorong supaya pemekaran ini secepatnya untuk di sahkan oleh Kementrian Dalam Negeri. Maka kita langsung jemput bola secepatnya dengan audiensi bersama jajaran Kemendagri,” kata Tabroni, kepada media online kabarsarolangun.com.
Melalui Audiensi tersebut, pihak Kemendagri RI menanggapi dengan sangat baik atas kunjungan Pansus I DPRD Sarolangun ini. Apalagi Moratorium Pemekaran Desa saat ini telah dibuka, yang sebelumnya dicabut oleh Mendagri karena Pilkada.
” Kasih peluang bagi kami, mohon arahan dan bisa memberikan masukan kepada kami, agar pemekaran Desa Sido Mukti ini segera disahkan,” katanya dalam audiensi bersama Kemendagri tersebut.
Kata Tabroni menambahkan, bahwa DPRD Sarolangun saat ini fokus dalam mempersiapkan pemekaran Desa Sido Mukti, yang mana sebelumnya telah menjadi Desa Persiapan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Sarolangun Nomor 32 Tahun 2024.
” Desa Sido Mukti ini memang perlengkapan dan persyaratan sudah siap, kita DPRD akan segera melakukan rapat paripurna ranperda pembentukan Desa Sido Mukti,” katanya.


Setelah Ranperda Pembentukan Desa Sido Mukti disahkan DPRD, lanjut Tabroni, maka selanjutnya berkas pembentukan Desa Sido Mukti akan di Ajukan Ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, untuk dikoreksi persyaratan maupun perlengkapan.
” Setelah itu baru Pemerintah Provinsi mengajukan ke Kemendagri untuk proses persetujuan dan pengesahan serta penerbitan nomor/kode register desa Sido Mukti. Kalau nomor register sudah diterbitkan baru desa sah secara nasional,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






