Supir Batubara Buat Pernyataan Mengurus KIR

KABAR SAROLANGUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun bersama tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sarolangun melakukan kegiatan razia gabungan terhadap pengujian kendaraan bermotor atau Uji KIR Truk Batubara yang melintas di wilayah Kota Sarolangun, Senin (27/04/2026) malam di Jalan Lintas Sumatera, Depan Terminal Truk, Desa Bernai Dalam, Kecamatan Sarolangun.
Razian tersebut dipimpin langsung Kadishub Sarolangun Supriyanto, S.IP, dengan dihadiri Kanit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Sat Lantas Polres Sarolangun Ipda Suranto, SH, Sekretaris Dishub Sarolangun dr Bambang Hermanto, K.Kes, Kasi Lalu lintas Usman dan Kasi Angkutan Darat Bernad Siringo Ringo serta 28 orang personil Dishub dan 7 orang personil Satlantas.
Kadishub Sarolangun Supriyanto kepada media ini saat dikonfirmasi mengatakan razia gabungan tersebut dilakukan pada pukul 20.00 Wib s.d 23.00 Wib dengan sasaran pemeriksaan surat menyurat para supir truk batubara mulai dari SIM, STNK, dan KIR yang masih aktif serta truk batubara yang melanggar jam operasional.
” Kita melakukan razia gabungan di depan terminal truk, Alhamdulillah berjalan aman dan lancar. Kita lakukan pemeriksaan surat menyurat, bagi yang tidak lengkap kita berikan sanksi berupa surat teguran dan membuat surat pernyataan dari pada supir truk batubara yang bersangkutan,” katanya.
Supriyanto menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebagian besar para supir truk batubara ternyata tidak dilengkapi dengan uji KIR dan bahkan sebagian besar juga ada ditemukan uji KIR yang tidak aktif alias mati.
” Maka para supir Batubara kita tegaskan untuk menandatangani surat pernyataan akan segera mengurus KIR,” katanya.


Selain itu, Kadishub juga menegaskan bahwa pihaknya akan menyurati perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sarolangun untuk memberitahu kepada para supir angkutan batubara untuk mengurus KIR kendaraan.
” Kegiatan kita kali ini masih bersifat persuasif dulu, seperti teguran kepada para sopir. jika kedepan masih ditemukan adanya pelanggaran seperti KIR mati serta melanggar jam Hauling, makan kami bersama pihak Kepolisian akan melakukan penindakan,” katanya.
Menurutnya, tujuan kir ini dilakukan untuk melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum tersebut, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan.
Padahal, uji kir ini wajib dilakukan, karena selain mereka mendapatkan hak menggunakan jalan, mengambil angkutan, maka ada kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan.
” Ini untuk kepentingan keselamatan pengemudi, penumpang kendaraan, maupun pengguna jalan lainnya di jalan raya bisa terjamin,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap






