spot_img

Dishub Sarolangun Sambut Audiensi Aliansi Peduli Sarolangun, Bahas Truk Batubara Melanggar Aturan

Kadishub Sarolangun Supriyanto, Kaban Kesbangpol Sarolangun Hudri, Mewakili Kabag OPS AKP Acep, Tim Gakkum Satlatans polres Sarolangun dan BPJN Provinsi Jambi

KABAR SAROLANGUN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sarolangun menyambut baik audiensi dengan sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Sarolangun, Selasa (28/04/2026) di ruang Aula Dishub Sarolangun.

Audiensi tersebut dalam rangka membahas persoalan truk angkutan batubara yang melakukan Hauling dengan melintasi jalan umum di kota Sarolangun telah melanggar aturan.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kadis Perhubungan Sarolangun Supriyanto, S.IP, Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Mewakili Kabag OPS Polres Sarolangun AKP Acep, Kanit Satlantas Polres Sarolangun Ipda Suranto, SH, Mewakili BPJN Provinsi Jambi sebagai pengawas jalan Bpk. Adi, Sekretaris Dishub Sarolangun dr Bambang Hermanto, M.Kes, Kasi KNPK Bakesbangpol Sarolangun H Khairul Amin, SE, Koordinator Aliansi Peduli Sarolangun Hengki, Andra, Isral, Reko Sapto, Najasri beserta para anggota, Sat Intelkam Polres Sarolangun serta Jajaran Dishub Sarolangun.

Koordinator dari Aliansi Peduli Sarolangun Hengki mengatakan bahwa pihaknya menyuarakan tentang Persoalan Angkutan Batu bara yang melintas dalam kota Sarolangun yang sudah Sangat meresahkan masyarakat.

Dampak nyata akibat angkutan Batu bara selain membuta kondisi Jalan Rusak, ada juga suara Kebisingan, serta Debu yang bisa mengakibatkan Penyakit Pernapasan serta disisi lain Angkutan Mobil Batu-bara telah dilarang Pemerintah untuk melewati jalan umum.

” Berdasarkan instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 dan PERDA Provinsi Jambi nomor 1 Tahun 2015 pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengangkutan Batubara di Provinsi jambi wajib menggunakan jalan Khusus,” katanya.

Sekretaris Dishub Sarolangun Bambang Hermanto dan jajaran koordinator dan anggota Aliansi Peduli Sarolangun saat audiensi 

Hengki menambahkan Angkutan Batubara yang melintas di dalam Kota Sarolangun telah melanggar Komitmen Bersama yang ditanda tangani Oleh Bapak Gubernur Jambi, Bapak Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bapak Dirlantas Polda Jambi, Bapak Kejati Jambi, Bapak Danrem Gapu, dan Bapak Sekda Jambi.

Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Houling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan (via lubuk lingau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan diantaranya Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2 AS atau Truck PS, Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk berat kendaraan, mematuhi tatacara pemuatan yang tidak menggangu pengguna jalan lainnyasesuai perundang undangan yang berlaku.

” Kami meminta Bapak Kapolres Cq. Gakum Satlantas Polres Sarolangun menertibkan Angkutan Batubara yang melaggar peraturan dan ketentuan di atas. Kami meminta Dinas Perhubungan melarang Angkutan Batubara Melintas di dalam Kota Sarolangun,” katanya.

” Kita mendukung investasi di Kabupaten Sarolangun, hanya saja harus dengan benar. Kita sama-sama pengguna jalan, tentu kami sebagai pengguna jalan berhak untuk mendapatkan jalan yang bagus,” kata dia menambahkan.

Sementara itu, Andra salah seorang pentolan Aliansi Peduli Sarolangun juga mengatakan hal yang sama bahwa pihaknya juga agar angkutan truk batubara yang menggunakan plat kendaraan dari luar agar dilakukan mutasi sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

” Kita meminta angkutan truk batubara yang flat dari luar Sarolangun untuk mutasi flat ke daerah Sarolangun dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Sarolangun dalam mendukung program Bupati Sarolangun menuju Sarolangun maju, salah satunya kira untuk menambahkan PAD,” katanya.

” Dari dinas perhubungan akan membentuk tim terpadu, kita menunggu hasil tindaklanjut dari pada pelanggaran ingub yang telah diterbitkan selama ini,” kata dia menambahkan.

Suasana audiensi

Sementara itu, Kadishub Sarolangun Supriyanto mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian polres Sarolangun, Bakesbangpol Sarolangun, BPJN Provinsi Jambi, dan rekan-rekan anggota Aliansi Peduli Sarolangun yang telah hadir dalam kegiatan mediasi ini.

” Kita ucapkan terima kasih kepada aliansi yang sudah menyuarakan dan menjadi kontrol sosial, dalam rapat itu berkembang dalam penegakan ingub dan surat edaran Bupati mulai masalah tonase, jalan rusak, kelebihan tonase dan lain-lain,” katanya.

Dikatakan Supriyanto bahwa sebagaimana dengan aturan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), bahwa kewenangan Dishub di daerah terbatas.

Sehingga saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi untuk mengingatkan transportir dan perusahaan batubara agar saat Hauling Batubara tidak melebihi tonase.

” Kalau untuk penindakan kita siap membackup bersama pihak kepolisian, dalam rangka ketertiban dan ketentraman lalu lintas. Sesuai kewenangan kami, yakni melakukan sosialisasi dan menjalankan wewenang untuk menjaga kelancaran lalu lintas bersama pihak kepolisian satlantas polres Sarolangun,” katanya.

Meski begitu, ia juga menjelaskan bahwa memang secara kasat mata saat ini truk angkutan batubara banyak yang melebihi tonase, sehingga pihaknya menghimbau kepada transportir dan perusahaan agar sesuai dengan aturan.

” Tidak menambahkan dari tonase kendaraan itu, sehingga tidak merugikan jalan dan keselamatan dinjalan juga. Ya, betul masih banyak ditemukan secara kasat mata yang melebihi tonase, upaya kita sudah cukup maksimal, namun menurut aliansi belum maksimal itu menjadi pertimbangan dan kedepan akan kami maksimalkan,” katanya.

Poto bersama

Audiensi tersebut disepakati bersama untuk dilakukan pembentukan tim terpadu dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan truk batubara yang menyalahi aturan dan diakhir dengan Poto bersama.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU