
KABAR SAROLANGUN – Aliansi Peduli Sarolangun meninta agar truk angkutan batubara yang melanggar aturan saat Hauling Batubara melintasi wilayah kota Sarolangun di Jalan umum untuk ditindak tegas.
Hal itu dikatakan Hengki, selaku koordinator Aliansi Peduli Sarolangun, usai melakukan audiensi dengan Dinas Perhubungan, Gakkum Satlantas Polres Sarolangun, Selasa (28/04/2026), saat diwawancarai oleh awak media.
” Kita minta tindakan tegas dari Pemkab Sarolangun agar supaya DO yang punya armada melanggar aturan itu bisa ditindaklanjuti,” kata Hengki.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih banyak menemukan di lapangan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap armada truk batubara. Maka pihaknya mendorong pihak terkait bisa menertibkan armada yang melanggar aturan.
” Contohnya jam operasional, tonase yang kita duga berlebihan karena secara aturan dari ingub itu sudah ada kesepakatan bersama itu maksimal 8 ton yang boleh dimuat batubata untuk melintas di jalan nasional tetapi kita saksikan banyak sekali pelanggaran yang terjadi,” katanya.
Sesuai dengan instruksi Gubernur Jambi Nomor: 1/INGUB/DISHUB/2024 dan PERDA Provinsi Jambi nomor 1 Tahun 2015 pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengangkutan Batubara di Provinsi jambi wajib menggunakan jalan Khusus.
Menurut Hengki, Angkutan Batubara yang melintas di dalam Kota Sarolangun telah melanggar Komitmen Bersama yang ditanda tangani Oleh Bapak Gubernur Jambi, Bapak Ketua DPRD Provinsi Jambi, Bapak Dirlantas Polda Jambi, Bapak Kejati Jambi, Bapak Danrem Gapu, dan Bapak Sekda Jambi.
Khusus bagi perusahaan pertambangan yang melaksanakan Houling Batubara menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan (via lubuk lingau) serta Bengkulu masih dapat menggunakan jalan umum dengan ketentuan diantaranya Kendaraan yang digunakan wajib menggunakan Truck 2 AS atau Truck PS, Jumlah muatan yang diperbolehkan 8 Ton belum termasuk berat kendaraan, mematuhi tatacara pemuatan yang tidak menggangu pengguna jalan lainnyasesuai perundang undangan yang berlaku.
” Terkait masalah armada batubara, kita ketahui bersama ada ingub nomor 01 tahun 2024 dan surat edaran Bupati Sarolangun tahun 2025 ada batas-batas dan ketentuan dalam angkutan ataupun tonase armada batubara maka kita melakukan hearing menyampaikan hal-hal tersebut kepada pihak pihak terkait,” katanya.
Senada dengan itu, Andra salah satu rekannya juga mengatakan pihaknya juga menyoroti angkutan truk batubara yang menggunakan plat kendaraan dari luar agar dilakukan mutasi sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
” Kita meminta angkutan truk batubara yang flat dari luar Sarolangun untuk mutasi flat ke daerah Sarolangun dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Sarolangun dalam mendukung program Bupati Sarolangun menuju Sarolangun maju, salah satunya kira untuk menambahkan PAD,” katanya.
” Dari dinas perhubungan akan membentuk tim terpadu, kita menunggu hasil tindaklanjut dari pada pelanggaran ingub yang telah diterbitkan selama ini,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap






