spot_img

DPMPTSP Sarolangun Gelar Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Penyelesaian Masalah Serta Kewajiban Pelaporan LKPM Bagi Pelaku Usaha PMA/PMDN

Sekda Sarolangun Muhammad Arief, Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin, Nara Sumber Sabriyanti

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 dan penyelesaian masalah serta kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Rabu (06/05/2026) di Ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Sarolangun H Hurmin diwakili Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM yang turut dihadiri Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin, SE, MM, Nara Sumber Sabriyanti, SE, Kabid Pengendalian Penanaman Modal Desy Oktawati, SE, MM, Jajaran OPD terkait, Para Para pelaku usaha PMA/PMDN, Pihak perusahaan dan tamu undangan lainnya

Dalam laporannya, Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin Muis mengatakan bahwa kegiatan ini ditujukan kepada Pelaku Usaha PMA dan PMDN yang ada dalam Kabupaten Sarolangun, maka dipandang perlu untuk diadakan sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 penyelenggaraan perizinan berusaha Berbasis Resiko (PBBR) dan Penyelesaian masalah serta kewajiban melaporkan LKPM bagi pelaku usaha dalam Kabupaten Sarolangun.

” Kita harapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan capaian target realisasi investasi di Kabupaten Sarolangun, meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengetahui dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya,” katanya.

Peserta kegiatan sosialisasi
Kepala DPMPTSP Sarolangun Sahrudin, SE, MM

Kemudian Meningkatkan pengetahuan tentang persyaratan pembuatan Perizinan Berusaha, Mengetahui sanksi-sanksi apabila terlambat dalam penyampaian laporan.

Sementara itu, Sekda Sarolangun Muhammad Arief dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun memberikan apresiasi atas diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha Berbasis Resiko (PBBR). Kegiatan ini adalah aturan pengganti PP Nomor 05 tahun 2021 dalam meningkatkan kualitas perizinan.

” Dan ini merupakan salah satu instrumen hukum terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk memperjelas, mendinamisasi dan menyederhanakan birokrasi terkait sistem perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pelaku usaha sehingga dapat mendorong investasi di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Dalam penerapannya, PP Nomor 05 Tahun 2025 ini dilaksanakan melalui beberapa tingkatan, dimana tingkat pengawasan dan jenis izin disesuaikan kembali dengan potensi bahaya atau dampak negatif dari suatu usaha yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori yaitu resiko rendah, resiko menengah dan resiko tinggi.

Bagi usaha mikro dan kecil yang termasuk resiko rendah, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi, tanpa dibebani persyaratan tekhnis yang berlebihan.

” Ini adalah angin segar bagi dominasi UMKM di daerah kita untuk segera memformalkan usahanya,” kata Sekda.

Selain itu, kata Muhammad Arief bahwa peraturan ini juga mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian masalah bagi pelaku usaha yang mengalami kendala perizinan, seperti ketidaksesuaian data, perubahan skala usaha atau sengketa ringan.

Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief

Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyediakan jalur konsultasi, klarifikasi dan pengaduan terintegrasi melalui Sistem online Single Submission (OSS). Pelaku usaha tidak perlu lagi berputar-putar dari meja ke meja, kwr na penyelesaiannya dapat dilakukan secara elektronik atau mediasi yang cepat dan transparan.

” Kami juga berkomitmen untuk memastikan layanan ini berjalan efektif di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Selain memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, PP Nomor 05 Tahun 2025 menetapkan kewajiban baru bagi perusahaan penanaman modal, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala.

” Laporan ini bukan formalitas belaka, melainkan instrumen penting bagi Pemerintah Daerah untuk memantau realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja dan kendala yang terjadi di lapangan. Data dari LKPM akan menjadi dasar pemberian insentif, pembinaan serta evaluasi kedepannya. Saya minta seluruh perusahaan mematuhi kewajiban ini tepat waktu,” katanyam

Perlu dipahami, bahwa kemudahan tetap diiringi dengan sanksi. Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM atau memberikan data tidak benar akan dikenai sanksi Administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

” Saya menginstruksikan DPMPTSP untuk membuka posko konsultasi gratis serta membantu pelaku usaha yang belum melek digital dalam mengakses sistem OSS dan mengisi LKPM,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan mindset lama yang mempersulit, semangat adaptasi dan kolaborasi bersama-sama. Bagi seluruh pelaku usaha, asosiasi dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasinya di daerah bumi sepucuk adat Serumpun Pseko ini.

Poto bersama

Dengan sisten perizinan yang lebih mudah, transparan dan berbasis resiko, maka semua pihak akan mendorong pertumbuhan investasi, menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sarolangun.

” Saya berharap kita dapat lebih mengenal mengenai urgensi keterbukaan informasi serta potensi ancaman dan resikonya sebagai upaya menumbuhkan kesadaran keterbukaan informasi yang pada akhirnya menciptakan kenyamanan dan antusiasme para pelaku usaha sehingga mendorong investasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU