spot_img

Penuh Wibawa, Tabroni Sampaikan Laporan Pansus DPRD Terkait Raperda Pembentukan Desa Sido Mukti

Ketua Pansus DPRD Sarolangun Tabroni saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Sarolangun tingkat II

KABAR SAROLANGUN –Dalam rapat Paripurna Tingkat II DPRD Sarolangun, Juru Bicara pansus DPRD Sarolangun Tabroni, SE menyampaikan laporan pansus terikat pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah Kecamatan Singkut, Senin (12/05/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani yang didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dengan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.

Dari pihak eksekutif hadir Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Kabag Ren Polres Sarolangun AKP Jhon Sinaga, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, dan Para pejabat eselon III dan IV.

Dalam laporannya, selaku Ketua Pansus DPRD Tabroni mengatakan bahwa setelah pembahasan yang telah berlangsung sejak 5 Februari 2025 lalu Pansus 1 DPRD melakukan rapat dengar pendapat secara intensif pada tanggal 31 Maret sampai 4 Mei 2026 dengan pemerintah daerah serta unsur-unsur lain yang terlibat.

Kemudian dalam rangka atensi penyusunan raperda, pansus I juga telah melakukan konsultasi dengan koordinasi antara pemerintah daerah Kabupaten kota dan provinsi serta Dirjen Bina pemerintahan dan desa Kemendagri Republik Indonesia.

” Guna untuk menyempurnakan penyusunan dan perumusan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Sido Mukti di wilayah kecamatan Singkut, panitia khusus DPRD telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah terkait antara lain dinas PMD, bagian hukum, kepala desa dan perangkat desa kecamatan Singkut, panitia pemekaran Sido Mukti,” katanya.

Tabroni saat menyerahkan dokumen laporan Pansus DPRD

Dikatakan Tabroni, bahwa pembentukan Desa Sido Mukti telah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Pansus I DPRD berharap nantinya setelah ditetapkan atau berupa menjadi Desa definitif dapat menjadi desa yang mandiri dan tidak tergantung dengan desa induk serta pemerintahan daerah.

” Kami pansus DPRD berharap Dirjen Bina pemerintahan desa kemudian diatur penataan wilayah dan direktur jenderal administrasi wilayah yang akan mengeluarkan kode desa sebagai Desa Sidomukti dan menjadi desa defenitif,” katanya.

” Pansus 1 DPRD telah mengambil keputusan Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Pansus I DPRD dapat menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa Sido Mukti yang di wilayah kecamatan Singkut untuk dijadikan peraturan daerah Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.

Usia menyampaikan laporan tersebut, Juru Bicara Pansus DPRD Tabroni menyerahkan secara langsung laporan pansus ke pimpinan DPRD Sarolangun untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU