
KABAR SAROLANGUN – Setelah melalui proses yang begitu panjang, akhirnya DPRD Kabupaten Sarolangun mengesahkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan tersebut dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat II dengan agenda Laporan Komisi DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Terhadap Raperda Pertanggungjaawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025, Selasa (14/07/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani yang didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE dan Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM dengan dihadiri 21 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Turut hadir sejumlah forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Para Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi BM, S.HI, MH, MM, Direktur Perumda TSB Sarolangun Muliyadi, SE, jajaran TP PKK Sarolangun, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati Sarolangun, forkopimda dan para kepala OPD serta tamu undangan yang telah menghadiri rapat paripurna.
” Berdasarkan absensi kehadiran bahwa ada 21 orang dari 30 orang DPRD Sarolangun hadir dalam rapat paripurna ini, sehingga rapat paripurna memenuhi quorum dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna dapat dilanjutkan dan skor saya cabut,” katanya.
Pada kesempatan ini, kegiatan rapat paripurna ini didahului laporan komisi oleh pimpinan komisi, dalam menyampaikan hasil pembahasan dan penyampaian pendapat akhir.
” Mari kita dengarkan bersama laporan komisi-komisi DPRD tentang hasil pembahasan Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Pada kesempatan itu, Juru bicara komisi DPRD Sarolangun Yusuf Helmi AB kami minta untuk menyampaikan laporan komisi. Pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Bupati Sarolangun beserta seluruh jajaran OPD terkait yang telah menyampaikan secara resmi raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025.
” Saat ini kita sedang melaksanakan rapat paripurna tingkat 2 dalam rangka penyampaian laporan komisi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Dikatakan Yusuf Helmi bahwa Rapat paripurna ini dilaksanakan untuk melihat seberapa besar anggaran dapat direlisasikan atau dalam bahasa lain kita akan dapat mengetahui realisasi pencapaian target kinerja keuangan APBD selama 1 tahun anggaran yang lalu sekaligus dapat mengetahui apa saja yang menjadi hambatan kendala dan faktor-faktor pendukung dalam pencapaian target kinerja keuangan tersebut.
” Komisi DPRD Sarolangun mengucapkan selamat atas diraihnya opini WTP dari BPK RI perwakilan Provinsi Jambi untuk yang ke-10 kalinya secara berturut-turut atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2025,” katanya.


Dijelaskannya bahwa Komisi 1, 2 dan 3 DPRD Sarolangun telah mempelajari secara mendalam melalui nota pengantar dan buku pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan mencermati secara seksama jawaban dan Tanggapan Eksekutif Terhadap pandangan umum fraksi DPRD, dan hasil pembahasan internal.
” Guna penyempurnaan rakyat tersebut dalam kesempatan Paripurna ini izinkan komisi 1 komisi 2 dan Komisi 3 DPRD melaporkan dan menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi di dalam ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun khususnya perangkat daerah,” kata dia menambahkan.
Kata Yusuf Helmi, berdasarkan beberapa hasil pembahasan komisi 1, komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Sarolangun, pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tersebut di atas maka komisi DPRD dapat menetapkan dan mengambil keputusan, Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim komisi 1, komisi 2 dan Komisi 3 DPRD bahwa Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Usai Penyampaian laporan komisi DPRD Sarolangun, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengucapkan zerima kasih kami sampaikan kepada Juru bicara komisi DPRD saudara Yusuf Helmi AB yang telah menyampaikan laporan komisi.
” Selanjutnya, guna memenuhi azas mufakat apakah Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dapat disetujui,” kata Ahmad Jani, dan dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun.
” Selanjutnya kita melakukan penandatangan kesepakatan bersama terhadap Perda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025,” kata dia menambahkan.



Usai penandatanganan tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani menutup rapat paripurna DPRD dengan diakhiri pembacaan doa dan menyanyikan lagu Padamu Negeri.
Penulis : A.R Wahid Harahap





