spot_img

Dampak Kabut Asap Kian Tebal, Bupati Sarolangun Hurmin Layangkan Edaran Pembelajaran Secara Daring

Potongan surat edaran Bupati Sarolangun tentang pembelajaran daring menindaklanjuti kondisi kabut asap di wilayah Kabupaten Sarolangun yang kian tebal

KABAR SAROLANGUN – Dampak kabut asap yang kian tebal menyelimuti udara di wilayah Kabupaten Sarolangun, Bupati Sarolangun H Hurmin menetapkan pembelajaran secara daring bagi peserta dididik mulai jenjang TK/PAUD, SD, SMP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: 100.3.4.2/756/Disdikbud/VIII/2026 tentang penetapan pembelajaran secara daring sebagai antisipasi dampak buruknya kualitas udara di Kabupaten Sarolangun.

Penerapan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 Tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi dan Lembar Hasil Uji Laboratorium Nomor 035/LHU/L2SRL/VIII/2026 tanggal 26 Agustus 2026 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara yang menunjukkan Kategori Angka Rentang ISPU TIDAK SEHAT (101-200).

Kadis Dikbud Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, melalui Kabid Dikdas Muallimin, M.Pd, mengatakan bahwa melalui surat edaran Bupati Sarolangun tersebut memastikan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, dapat menciptakan proses pembelajaran yang aman dan nyaman bagi Peserta Didik, sehingga perlu penyesuaian dalam proses pelaksanannya.

Kondisi Kabut Asap di wilayah Kabupaten Sarolangun

” Satuan Pendidikan perlu mengimbau dan mengarahkan peserta didik untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, khususnya kegiatan yang bersifat tidak mendesak selama kondisi udara berada pada kategori Tidak Sehat,” katanya.

Pembelajaran secara daring ini, lanjut Muallimin dimulai tanggal 27 Agustus 2026 hingga ada hasil terbaru dari Dinas Lingkungan Hidup dan Instansi lainnya yang terkait.

” Memberlakukan Pembelajaran secara Daring dari rumah bagi Siswa. Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan dapat melakukan aktivitas bekerja, mengajar, atau memberi materi dari rumah melalui video conference atau komunikasi daring lainnya,” katanya.

” Menunda penyelenggaraan acara yang menghadirkan banyak peserta secara langsung atau bisa menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU