spot_img

Tanggap Atas Laporan Darurat, Dukcapil Sarolangun Turunkan Tim Rekam e-KTP Bagi Pasien Di RSUD Sarolangun 

Petugas Dinas Dukcapil Sarolangun saat melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang sedang di rawat di RSUD Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Menanggapi atas laporan darurat adanya salah satu pasien di RSUD Sarolangun yang belum memiliki e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) langsung menurunkan tim untuk melakukan perekaman e-KTP bagi pasien tersebut, Kamis (03/09/2026).

Kadis Dukcapil Sarolangun Emalia Sari, SE, ME mengatakan bahwa pasien RSUD tersebut yang sudah berusia 18 tahun secara darurat dilaporkan perangkat desa Bukit Murau, pasien tersebut mengalami kecelakaan dan dirawat di RSUD Sarolangun.

Untuk proses administrasi biaya rumah sakit dan jasa Raharja, pasien tersebut harus memiliki e-KTP, sehingga pihak Dukcapil Sarolangun turun melakukan perekaman.

” Kita kerahkan tim petugas perekaman untuk datang langsung ke RSUD Sarolangun guna melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang bersangkutan, tanpa harus menunggu warga tersebut datang ke kantor dinas Dukcapil,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sangat memahami urgensi dan kebutuhan mendesak warga tersebut. e-KTP merupakan dokumen yang sangat penting dan dibutuhkan saat ini, terutama untuk pengurusan administrasi rumah sakit dan klaim Jasa Raharja.

” Maka kami segera turunkan tim lokasi untuk melayani perekaman secara langsung di RSUD, agar prosesnya dapat segera selesai dan tidak menghambat pelayanan yang bersangkutan,” katanya.

Selain itu, Emalia Sari mengatakan Dinas Dukcapil Sarolangun berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang responsif, humanis, dan bergerak mendatangi masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kondisi darurat.

Ia berharap dengan adanya pelayanan jemput bola ini, warga yang bersangkutan dapat segera memiliki dokumen kependudukan yang sah, sehingga segala urusan administrasi dapat berjalan lancar dan tidak terhambat.

” Dalam kondisi darurat, warga tidak bisa datang ke kantor, maka kamilah yang harus mendatangi warga,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk segera melakukan perekaman e-KTP agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.

” Silahkan menghubungi Dinas Dukcapil Sarolangun untuk mendapatkan pelayanan perekaman apabila ada warga yang sakit, lanjut usia, atau memiliki keterbatasan fisik sehingga tidak bisa langsung ke kantor,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU