
KABAR SAROLANGUN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Pelatihan Pencatatan, Pelaporan dan Manajemen Kasus dalam Integrasi Layanan Perlindungan Anak di Dunia Digital, Senin (14/09/2026) di Ruang Aula Bappeda Sarolangun.
Kegiatan tersebut dalam rangka penguatan kerjasama antar lembaga dan peningkatan kualitas keluarga kewenangan Provinsi lintas Kabupaten/Kota serta peningkatan kapasitas lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan kewenangan Kabupaten/Kota.
Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria Hurmin, SE membuka secara langsung kegiatan tersebut. Turut hadir Ketua GOW Sarolangun Ny Ratna Shafira Nafitri Rolan, Ketua DWP Sarolangun Ny Lilis Sumiati Arief, Kepala DP3A Sarolangun Yudis Kenromora, S.STP, MH, dan jajaran OPD terkait.
Selain itu, hadir juga para narasumber diantaranya Drs Agus Santoso, ME, Kanit PPA Polres Sarolangun Ipda Heri Liswanto, SH, MH, Sutiman, SE, dan peserta kegiatan terdiri dari PATBM, LKSA, Gurus sekolah, guru mengaji, Babinsa, BKMT, TP PKK, GOW, DWP, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT dan organisasi profesi lainnya.
Kepala DP3A Sarolangun Yudis Kenromora dalam laporannya mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan Anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang dapat memberikan dampak serius terhadap kondisi fisik, mental dan kehidupan sosial korban.
Oleh karena itu, setiap kasus kekerasan perlu dicatat dan dilaporkan dengan baik agar dapat menjadi dasar dalam memberikan Penanganan dan perlindungan yang tepat sesuai dengan kebutuhan korban.
” Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan sistem pencatatan dan pelaporan kasus yang baik, akurat dan responsif, dengan adanya pencatatan dan pelaporan yang tertata, setiap kasus kekerasan dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan korban sekaligus menjadi dasar dalam memperkuat upaya pencegahan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Dijelaskan Yudis Kenromora bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan dasar hukum sebagaimana amanat undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
” Peraturan tersebut menegaskan pentingnya upaya pencegahan, perlindungan, Penanganan dan pemulihan bagi korban kekerasan,” katanya.
Ia juga menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam melaksanakan manajemen dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tepat dan terpadu mulai dari proses penerimaan laporan, pencatatan, pelaporan hingga tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan korban dan standar yang berlaku.
” Melalui pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami pentingnya pencatatan dan pelaporan yang akurat menggunakan sistem dan formulir pelaporan secara tepat serta menyusun laporan yang valid dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait,”katanya.
Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak dan serta langkah-langkah yang tepat dalam melakukan pencegahan dan penanganan.
Untuk itu, ia mengajak seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, jangan menjadikan kegiatan ini hanya sebagai kegiatan seremonial semata tetapi jadikanlah sebagai ruang untuk belajar, berbagi pengalaman dan menambah pengetahuan serta keterampilan, seraplah setiap materi yang disampaikan sehingga ilmu dan pengalaman yang didapatkan dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
” Adapun peserta 130 orang, terdiri dari PATBM, guru mengaji, Babinsa, BKMT, TP PKK, GOW, DWP, tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT dan organisasi profesi lainnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria mengatakan kegiatan pelatihan ini merupakan langkah penting dalam peningkatan kualitas manajemen dan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak di dunia digital dengan tujuan agar dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan setiap kasus secara tepat mulai dari penerimaan laporan, asesment, pendampingan hingga tidak lanjut serta memperkuat koordinasi agar setiap permasalahan dapat ditangani secara cepat tepat dan terpadu.
” Perlindungan Anak bukanlah tanggung jawab satu lembaga atau satu sektor saja, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerjasama, koordinasi, integritas layanan serta komitmen seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, aparatur penegak hukum, lembaga layanan dunia pendidikan, keluarga, masyarakat hingga berbagai pihak terkait lainnya,”katanya.
Risha Fitria juga menyampaikan beberapa hal penting agar dapat dipahami bersama, diantaranya, (1). penguatan manajemen kasus, meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan kasus secara sistematis sistematis terarah dan berkelanjutan mulai dari penerimaan laporan hingga penyelesaian dan tindak lanjutnya.
(2). Penanganan kasus secara cepat dan tepat, setiap laporan atau pengaduan harus segera direspon dan di tangani sesuai dengan kondisi kebutuhan dan tingkat resiko korban. (3). Perlindungan dan pemenuhan hak korban, penanganan kasus harus mengutamakan keselamatan kepentingan terbaik, kerahasiaan, martabat serta hak-hak korban khususnya kasus perempuan dan anak-anak.
(4). Peningkatan kompetensi petugas, peserta diharapkan memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dapat langsung diterapkan dalam melaksanakan tugas sehingga kualitas layanan kepada masyarakat semakin baik. (5). Komitmen bersama, pelatihan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan menangani kekerasan serta memastikan masyarakat mendapatkan akses perlindungan yang mudah dan responsif
” Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, berbagi pengalaman serta membangun jejaringan kerjasama yang dapat terus berlanjut setelah pelatihan ini selesai,” katanya.
” Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang cepat, terintegrasi, profesional, mudah diakses, responsif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” kata dia menambahkan.
Risha Fitria juga berharap melalui kerjasama yang kuat antar lembaga dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kedepannya dapat menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak serta membangun keluarga yang semakin tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital ini.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Pelatihan Pencatatan, Pelaporan dan Manajemen Kasus dalam Integrasi Layanan Perlindungan Anak di Dunia Digital resmi saya nyatakan dibuka,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria beserta jajaran, Kepala DP3A Sarolangun Yudis Kenromora, para peserta Poto bersama dengan dilanjutkan kegiatan pemaparan narasumber dan tanya jawab.
Penulis : A.R Wahid Harahap


