spot_img

Wabup Sarolangun Gerry Trisatwika Teken Persetujuan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Waka I Cik Marleni, Waka II Dedi Ifriyansah

KABAR SAROLANGUN – Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat II dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sarolangun, Pengambilan Keputusan, dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selasa (27/10/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, SH, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM yang dihadiri 23 Anggota DPRD Sarolangun.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika bersama pimpinan DPRD Sarolangun melakukan pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Turut hadir dalam kegiatan, jajaran Forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, S.HI, MM, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Sarolangun serta seluruh anggota DPRD yang telah membahas Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.

” Kami memandang bahwa Raperda ini memiliki arti penting dalam mendukung penyediaan hunian yang layak, aman, sehat dan terjangkau bagi masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya kawasan permukiman yang tertata nyaman dan berkelanjutan,” katanya.

Poto bersama
Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika menekan persetujuan bersama pimpinan DPRD dalam pengesahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman

Kata Wabup, penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik tetapi juga menyangkut peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang jelas agar penyelenggaraannya dapat berjalan dengan terarah, terpadu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

” Kami berharap melalui raperda ini, Pemerintah Daerah dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya baik dalam perencanaan pembangunan, pemanfaatan maupun pengawasan penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Ia juga mengharapkan agar setelah ditetapkan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Peraturan daerah ini dapat dilaksanakan secara konsisten disertai koordinasi yang baik antara perangkat daerah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.

” Mari bersama kita jadikan kerjasama dan Sinergi ini sebagai langkah nyata untuk mewujudkan Kabupaten Sarolangun yang semakin maju dengan lingkungan pemukiman yang layak tertata dan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Forkopimda Kabupaten Sarolangun

” Mari kita jadikan momentum ini sebagai wujud nyata Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sejalan dengan cita-cita mewujudkan kabupaten di Sarolangun yang semakin maju masyarakat yang sejahtera dan lingkungan permukiman yang layak serta terberlanjutan,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU