
KABAR SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Paripurna DPRD Sarolangun Tingkat II dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sarolangun, Pengambilan Keputusan, dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Selasa (27/10/2026) di Gedung DPRD Sarolangun.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, SH, didampingi Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM yang dihadiri 23 Anggota DPRD Sarolangun.
Dalam putusannya, akhirnya DPRD Sarolangun mengetuk palu persetujuan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE, Forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, S.HI, MM, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan tamu undangan lainnya.
” Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Rapat Paripurna Tingkat 2 dengan agenda Penyampaian dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sarolangun, Pengambilan Keputusan, dan Penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman resmi kami buka,” kata Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dalam kata pembuka rapat paripurna tersebut.


Pada kesempatan itu, sebelum dilakukan pengambilan keputusan, terlebih dahulu Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sarolangun Subhan menyampaikan laporan pembahasannya.
Dalam laporannya, Juru bicara Bapemperda DPRD Sarolangun Subhan menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sarolangun beserta jajaran perangkat daerah terkait yang telah menyusun dan menyampaikan raperda tersebut di atas dengan baik dan telah mengacu dan berpedoman kepada berbagai peraturan perundang-undangan berlaku baik.
Raperda ini tentunya untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pengelolaan pemerintah dan pembangunan sebagaimana tuntunan berbagai peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam menjalankan roda pemerintahan pembangunan.
” Raperda tentang pelanggaran Perumahan dan kawasan permukiman yang diajukan oleh pihak eksekutif memiliki arti penting dalam memberikan arah bagi penyelenggara Perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Sarolangun agar pengaturannya dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai tentang sehingga dapat terpenuhi akses masyarakat terhadap hunian yang layak,” kata Politisi Partai Nasdem yang juga Ketua Bapemperda DPRD Sarolangun itu.
Dikatakan Subhan, dalam proses pembahasan Raperda tersebut antara Bapemperda dan perangkat daerah dari berbagai kajian terhadap peraturan perundang-undangan yang terlepas sebagai dasar penyusunan benda ini pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya Raperda tentang penyelenggara Perumahan dan kawasan permukiman ini penting dan menjadi kebutuhan bagi penyelenggara pemerintah dan pembangunan di Kabupaten Sarolangun.
Bapemperda DPRD dapat memahami seluruh jawaban penjelasan eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Kabupaten Sarolangun tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman yang disampaikan oleh saudara bupati atau wakil bupati Sarolangun pada rapat perguruan tingkat 1 tahap 3 tanggal 27 Oktober 2026 menurut hemat kami secara normatif jawaban Saudara dapat merangkum dan menjelaskan semua pertanyaan dewan dalam pandangan demokrasi fraksi DPRD

” Bapemperda DPRD telah dapat mengambil kesimpulan dan keputusan dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim Bapemperda DPRD Kabupaten Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui raperda Kabupaten Sarolangun tahun 2026 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman untuk menjadi Perda,” katanya.
Usai penyampaian juru bicara Bapemperda DPRD Sarolangun itu, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani mengetuk palu persetujuan. Namun sebelum itu ia menanyakan kepada para anggota DPRD Sarolangun apakah dapat disetujui Raperda tersebut menjadi Perda.
” Guna melengkapi azas musyawarah mufakat, apakah Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman dapat kita setujui menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Ahmad Jani, Yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPRD Sarolangun.
” Dengan demikian Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman disetujui untuk menjadi Perda tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman. Selanjutnya kita melakukan pengesahan dan penandatangan persetujuan bersama,” kata dia menambahkan.
Usai penandatanganan persetujuan bersama itu, Ahmad Jani juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Bapemperda, dinas perumahan dan permukiman, badan pertanahan serta perangkat daerah terkait sehingga kita dapat mengesahkan perda tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman.
” Alhamdulillah pada hari DPRD Sarolangun telah berhasil menyelesaikan tugas konstitusionalnya dalam persetujuan Perda tentang penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman,” katanya.


Penulis : A.R Wahid Harahap


