Jumat, Juli 4, 2025
spot_img
spot_img

KORPRI Sarolangun Teken MoU Bersama BPJS Ketenagakerjaan Dalam Penguatan Jaminan Sosial

Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser saat memimpin pelaksanaan kegiatan MoU antara Korpri Sarolangun dengan BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Sarolangun melakukan penandatangan Memorandum Of Understunding berupa perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penguatan jaminan sosial diluar kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Anggota KORPRI Sarolangun, Senin (19/06/2023) di Ruang Pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.

Penandatangan tersebut dilakukan langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, dengan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun Taufik Marwazi yang berlangsung dengan sukses.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KORPRI Kabupaten Sarolangun H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM, beserta jajaran pengurus KORPRI Sarolangun, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, serta jajaran pegawai KCP BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun.

Ketua KORPRI Sarolangun Endang Abdul Naser menyambut baik atas perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh anggota KORPRI Sarolangun, berupa jaminan sosial kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

” Mudah-mudahan semua anggota KORPRI Sarolangun tidak menerima jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan ini,” katanya.

Ketua Korpri Sarolangun Endang Abdul Naser didampingi Sekretaris Korpri Waldi Bakri dan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun Taufik Marwazi saat menandatangani Perjanjian Kerjasama

Disamping itu, Sekretaris Korpri Sarolangun H A Waldi Bakri, menjelaskan bahwa penandatangan kerjasama ini merupakan program KORPRI Kabupaten Sarolangun yang sudah hampir satu tahun telah direncanakan, namun baru bisa terlaksana pada saat ini.

” Penandatanganan hari ini Alhamdulillah ditandatangani bapak sekda selaku ketua korpri Sarolangun, dan saya sebagai sekretaris. Ini sudah kami jajaki hampir satu tahun, kebetulan saat itu apabila lebih cepat mungkin kami yang pertama di provinsi Jambi, namun akhirnya yang pertama provinsi Jambi,” katanya.

Waldi Bakri menambahkan bahwa dalam kerjasama tersebut setiap anggota KORPRI yang ikut dalam peserta BPJS ketenagakerjaan ini membayar iuran setiap tahun sebesar Rp 201.600,- atau Rp 16.800,- perbulan. Iuran tersebut akan di potong secara otomatis dari penghasilan tambahan pegawai (TPP).

Bagi ASN selaku anggota KORPRI Kabupaten Sarolangun akan mendapatkan perlindungan Jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan bila mengalami kecelakaan kerja diluar kegiatan ASN dan bila meninggal dunia.

” Kami mentargetkan seluruh anggota korpri disamping Taspen, kami mencoba ada semacam sebagai jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, diluar jam kerja PNS. Mudah-mudahan ini nanti bisa mencover PNS kita yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia dengan diberikan santunan berupa jaminan kematian, tapi kita harapkan janganlah sampai terjadi,” katanya.

Ketua Korpri Sarolangun Endang Abdul Naser, Sekretaris KORPRI Waldi Bakri dan Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun Taufik Marwazi

Selain itu, apabila keikutsertaan sebagai BPJS Ketenagakerjaan sampai tiga tahun berturut-turut secara lengkap, BPJS ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa bagi anak anggot KORPRI jika seandainya masih punya ahli waris yang masih dalam pendidikan.

” Bagi korpri ini juga ada jasa imbal balik, tapi itu korpri dan dana ini diberikan bagi ASN berupa cinderamata dan sumbangan bagi PNS. Dan pokok intinya adalah para ASN akan diberikan jaminan sosial. Dari 4.300-an PNS yang ada di Kabupaten Sarolangun, untuk awal ini kami targetkan 2.500-an, ini juga tidak ada paksaan, boleh PNS yang tidak ikut tapi saya rasa idealnya harus ikut karena ini sudah menjadi kegiatan korpri, yang juga kita laporkan ke pusat juga,” katanya

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun Taufik Marwazi juga menyambut baik atas kerjasama ini, yang merupakan salah satu bentuk kepedulian KORPRI Kabupaten Sarolangun bagi para anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para anggota.

” Ini menunjukkan Korpri peduli dengan kesejahteraan dengan anggota, jadi apabila terjadi resiko sosial seperti kecelakaan kerja di luar kegiatan non ASN dapat di cover oleh BPJS ketenagakerjaan. Kalau untuk kepesertaan lanjutan sampai tiga tahun kedua orang anak bisa mendapatkan beasiswa sampai dengan S-1, mudah mudahan dengan program ini kesejahteraan korpri meningkat dan masyarakat Sarolangun sejahtera,” katanya.

Poto bersama usai penandatanganan perjanjian kerjasama

Taufik Marwazi juga menjelaskan perlindungan jaminan sosial yang diberikan nantinya berupa jaminan kecelakaan kerja dengan menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh sepanjang dalam pengobatan secara medis, dan juga memberikan santunan Jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000,-

” Besaran kalau meninggal dunia Rp 42 Juta dan kecelakaan kerja sampai benar sembuh unlimited, biaya ditanggung BPJS ketenagakerjaan sepanjang dia memang pengobatan medis,” katanya.

Namun ia berharap, agar kedepan seluruh anggota KORPRI Sarolangun ikut serta dalam perjanjian kerjasama ini, karena dari 4.300 ASN di lingkungan Pemkab Sarolangun baru sekitar 2.500 PNS yang telah mendaftar.

Hal itu dilakukan agar kedepan seluruh anggota KORPRI Sarolangun mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang sama tanpa ada pandang buluh.

” Baru tercover sekitar 2.500 anggota, diharapkan sisanya itu bisa terlindungi semua dan ikut mendaftar supaya tidak ada kecemburuan antara PNS yang satu dengan yang lainnya, sehingga kesejahteraan mereka sama semua se-Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU