Rabu, Juli 2, 2025
spot_img
spot_img

Pasca Persetujuan Bersama, Ranperda APBD Perubahan 2023 Masih Di Evaluasi Ke Pemprov Jambi

Kabid Anggaran BPKAD Sarolangun Setiadi, S.Pt saat diwawancarai awak media

KABAR SAROLANGUN –Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Sarolangun tahun 2023 telah disepakati dan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama DPRD Kabupaten Sarolangun.

Pasca persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun telah menyampaikan Ranperda APBD Perubahan 2023 tersebut telah diantar ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi.

Kepala BPKAD Sarolangun H Kasiyadi, S.IP, ME, melalui Kabid Anggaran Setiadi, S.Pt, mengatakan bahwa tiga hari secara aturan setelah persetujuan bersama, ranperda APBD Perubahan harus diantar ke Pemerintah Provinsi untuk dilakukan evaluasi.

” Untuk APBD Perubahan, tahapan sudah kita lalui beberapa proses, mulai dari perencanaan, RKPD Perubahan, Pembahasan KUA dan PPAS serta terakhir persetujuan ranperda APBD perubahan tahun 2023 pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 kemarin,” katanya, Rabu (04/10/2023).

Kata Setiadi, saat ini Ranperda APBD Perubahan tersebut sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi melalui bidang anggaran untuk dialkukan evaluasi.

Secara aturan, Pemerintah Provinsi diberikan waktu paling lama 15 hari harus sudah selesai tahap evaluasi tersebut.

” Di provinsi bisa cepat karena kisi kisi sudah kita antar, tapi akan di harmonisasi lagi oleh Kemendagri, biasanya kalau diperlukan kita juga di undang secara daring,” katanya.

Ia juga menjelaskan diperkirakan tahapan evaluasi akan selesai pada pertengahan Oktober mendatang dan kemudian hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut akan disampaikan oleh pihaknya ke DPRD Sarolangun untuk kembali dibahas dan dibuat surat keputusan pimpinan DPRD Sarolangun terhadap hasil evaluasi tersebut.

” Setelah itu baru bisa Ranperda jadi Perda. Setelah tahapan itu, kami transfer data ke penata usaha di perbendaharaan, lalu menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK) sekalian menyusun DPA. Di situ memakan waktu bisa tiga hari, akhir Minggu keempat Oktober sudah bisa jalan untuk apbd Perubahan,” katanya.

Setiadi juga menjelaskan untuk besaran APBD Kabupaten Sarolangun setelah perubahan mengalami penambahan, Untuk Anggaran Pendapatan secara umum pada APBD murni sebesar Rp 1.225.785.039.704, naik sebesar Rp 1.772.234.479, menjadi 1.227.557.274.223.

Untuk belanja, Pada APBD murni sebesar Rp 1.296.326.891.876, naik sebesar Rp 47.092.212.615, dan menjadi setelah perubahan Rp 1.343.419.104. Dan Pembiayaan sebesar 45 miliar yang ditutupi dari Dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), dengan total APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2023 setelah Perubahan Rp 1,343 Triliun lebih.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU