
KABAR SAROLANGUN – Terkait aksi demonstrasi yang digelar oleh KS Bara di Kantor gubernur Jambi pada Senin (22/01/2024) lalu yang berujung anarkis hingga pengrusakan terhadap Kantor Gubernur Jambi mendapatkan kecaman dari MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Sarolangun.
Dari aksi kericuhan tersebut, fasilitas Kantor Gubernur Jambi mengalami kerusakan seperti kaca gedung utama sebanyak 137 keping, lampu tembak 500 Watt sebanyak 30 unit, lampu hias sebanyak 25 unit, lampu gantung besar sebanyak 5 unit, AC Standing sebanyak 2 unit, AC Split sebanyak 12 unit, Kendaraan roda 4 sebanyak 2 unit, sehingga membuat kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Sarolangun Samsul Riduan mengecam perbuatan yang di lakukan pendemo tersebut yang anarkis hingga melakukan pengrusakan terhadap aset negara, maka dari itu iapun meminta Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku pengrusakan kantor gubernur Jambi.
” Pengrusakan kantor gubernur yang dilakukan para pendemo yang mengatas namakan KS Bara saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan mereka, tidak bisa di biarkan begitu saja harus di tangkap pelakunya,” katanya.

Ditegaskan Samsul Riduan, dalam aturan untuk aksi sudah jelas tidak dibenarkan melakukan gerakan yang anarkis, apalagi merusak fasilitas negara, sehingga bagi yang melakukan aksi Pengrusakan harus mendapatkan sanksi tegas.
” Insiden pengrusakan fasilitas kantor gubernur yang dilakukan KS Bara dalam aksi demo, tindakan ini tidak bisa di biarkan begitu saja, saya selaku ketua MPC PP sarolangun penuh merasa tidak terima, saya mewakili suara rekan-rekan Pemuda Pancasila sarolangun meminta kepada Kapolda Jambi untuk melakukan tindakan tegas. Tangkap pelaku pengrusakan fasilitas negara,” katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait pengrusakan kantor gubernur Jambi yang dilakukan para pendemo akan dilaporkan markas PP pusat. Nantinya pusat akan meminta mabes untuk turun tangan untuk menindak pelaku yang telah merusak fasilitas negara.
” Kalau tidak ada penindakan tegas akan ada lagi pengrusakan berikutnya. Para Pelaku harus di penjarakan karena sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum. Merusak fasilitas negara. Kami tidak akan tinggal diam,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap