Selasa, September 9, 2025
spot_img
spot_img

Aktifkan Gedung Pasar Bawah, Diskoperindag Layangkan Edaran Himbauan Penyewa Kios Segera Daftar Ulang Ke UPTD Pasar Sarolangun 

Potongan pengumuman Diskoperindag Kabupaten Sarolangun dalam pengaktifan gedung pasar bawah

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melayangkan surat edaran berupa pengumuman kepada masyarakat Sarolangun khususnya penyewa toko/kios yang selama ini menempati bangunan pasar bawah.

Hal itu dalam rangka mengaktifkan dan memanfaatkan sarana distribusi perdagangan yang ada di dalam bangunan pasar bawah Sarolangun.

Kadis Koperasi, UMKM dan Perindag, Kabupaten Sarolangun Drs H Muslihadi, M.Pd, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibawah kepemimpinan Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, akan melakukan pemanfaatan gedung pasar bawah yang ada di kawasan Ancol Sarolangun ini.

Maka untuk itu, dilakukan beberapa langkah konkret untuk merealisasikan hal tersebut, salah satunya para penyewa toko/kios harus melakukan daftar ulang/registrasi ke UPTD Pasar Sarolangun paling lambat tanggal 30 September 2025.

” Kita melayangkan surat edaran berupa pengumuman terkait pengaktifan dan pemanfaatan sarana distribusi perdagangan yang ada di bangunan pasar bawah Sarolangun,” katanya, didampingi Sekretaris Diskoperindag, Imron, S.STP, Senin (08/09/2025), kepada media ini.

Gedung Pasar Bawah yang bersebelahan dengan Rumah Dinas Bupati Sarolangun

Berdasarkan pengumuman Nomor: 510/269/Dag/Kopurindag/2025, dalam rangka untuk mengaktifkan dan pemanfaatan sarana distribusi perdagangan yang ada dalam bangunan pasar bawah Sarolangun, maka bersama ini diberitahukan kepada seluruh penyewa toko/kios pasar bawah untuk dapat :

1. Menempati dan memfungsikan toko/kios yang saudara kelola.

2. Membayar sewa dan tunggakan toko/kios.

3. Melakukan daftar ulang/registrasi ke UPTD Pasar Sarolangun paling lambat tanggal 30 September 2025. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi 085266934664 / Sdr. Muhaimin Ya Salam.

Jika tidak melakukan registrasi ulang, menempati, membayar sewa dan tunggakan toko/kios maka di anggap mengundurkan diri dan toko/kios akan diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

” Kita harapkan pengumuman ini dapat dipahami dan ditindaklanjuti para penyewa toko/kios yang ada di pasar bawah Sarolangun,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU