KABAR SAROLANGUN – Aliansi Masyarakat Peduli Sarolangun (AMPS) yang merupakan gabungan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Sarolangun, Jum’at (20/05/2022).
Mereka mempersoalkan pencarian dana Percepatan Pembangunan Desa (P2D), program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun priode 2017-2022. Mereka juga mempersoalkan pencairan dana desa, agar dilakukan penundaan bagi kepala Desa yang habis masa jabatan pada 15 Juni 2022 mendatang.
Dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian polres Sarolangun, Aparat TNI dan Satpol PP, Para demonstran menyampaikan aspirasi di Halaman pintu masuk Kantor Bupati Sarolangun.
Ada beberapa poin tuntutan para demonstran, yakni (1) Meminta kepada bapak bupati Sarolangun untuk perintahkan dinas terkait agar penundaan pencairan dana Percepatan Pembangunan Desa (P2D) dan Dana Desa (DD) yang belum cair kabupaten Sarolangun tahun 2022 bagi kades yang masa jabatannya habis pada bulan Juni 2022.
(2) Meminta kepada Dinas PMD instruksikan kepada camat-camat SE Kabupaten Sarolangun untuk tidak mengeluarkan rekom pencairan dana P2D dan DD yang belum melakukan pencairan tahun 2022 bagi kades yang masa jabatannya habis pada bulan Juni 2022.
(3) Meminta kepada kepala keuangan tidak mengeluarkan SP2D pencairan dana P2D dan DD yang belum melakukan pencairan tahun 2022 bagi kades yang masa jabatan habis bukan Juni 2022.
(4) Kami menduga jika dilakukan pencairan dana P2D dan DD yang belum cair sebelum masa jabatan kades akannberakhir pada bulan Juni 2022, penggunaan dana P2D dan DD yang belum dicairkan diduga bakal tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dikarenakan masa jabatan kades akan berakhir pada bulan Juni tahun 2022.
(5). Jika bapak bupati atau dinas terkait harus juga memberi izin pencairan maka kami minta komitmen inspektorat yang mengawasi dengan ketat atas penggunaan dana tersebut.
Salah seorang demonstran Iskandar dengan tegas meminta agar Bupati Sarolangun serta dinas terkait menindaklanjuti tuntutan tersebut, karena menurut mereka anggaran dana P2D sebesar Rp 100 juta perdesa dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami tegaskan menindak ini nasib masyarakat desa, yang seharusnya merasakan program unggulan kabupaten yakni P2D. Jadi kami minta tolong jangan dicairkan dana P2DK bagi desa yang akan habis masa jabatan,” katanya.
“Kami ini membawa nasib, saran-saran yang akan kami bawa untuk masyarakat desa, jangan takut dengan kami. Sambut kami disini, karena sebagai penyambung lidah masyarakat tolong hargai,” kata dia menambahkan.
Selain itu, Julius Tangga Saputra juga dengan nada yang sama, bahwa persoalan dana P2D sudah seharusnya mendapatkan pengawalan ketat dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
Terutama dalam penyampaian laporan realisasi dan surat pertanggungjawaban (Spj) yang disampaikan oleh Kepala Desa.
“Dana P2D yang dilapangan sebelum jabatan mau habis, dana P2D tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Kami tidak melarang kalau P2D ini dicairkan oleh kepala desa yang akan masa jabatan habis pada 15 Juni 2022, kami minta pengawasan yang ketat,” katanya.
Mendengar adanya demontrasi, Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera pun menemui pendemo, dengan tenangnya agar aksi unjuk rasa ini menemui titik terang, para demonstran diajak untuk melakukan audiensi bersama membahas tuntutan agar persoalan ini bisa diluruskan dengan adik dan bijaksana.
Dalam audiensi yang dipantau langsung media online kabarsarolangun.com, dihadiri Kadis PMD Kab. Sarolangun Muliyadi, S.Sos, Kakan Kesbangpol Kab. Sarolangun Hudri, M.Pd.I, Kasat Intelkam Polres Sarolangun AKP Sukman, SH, Irban II Inspektorat Sarolangun M Sokian, Sekretaris BPKAD Sarolangun Idham Cholik, Kasubbag BPKAD Hasbi Munandar, Kapolsek Sarolangun AKP Dwiyatno, SH, MH dan personil TNI/polri serta Satpol PP.
Kadis PMD Muliyadi mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2022 tanggal 10 Februari tentang pelaksanaan pencairan P2D dan DD. Memang ada 45 Kepala Desa yang akan habis masa jabatannya pada 15 Juni 2022 mendatang, pihaknya pun melakukan pembatasan pencairan dana P2D hingga pada tanggal 03 Juni 2022 mendatang.
“Untuk pencairan dana P2D, jadi kalau lewat dari tanggal itu tidak bisa kita layani. Perlu kami sampaikan jika kepala desa sudah mencairkan sebelum tanggal 03 Juni 2022, nanti kepala desa yang habis masa jabatannya harus menyerahkan pelaksanaan kegiatan kepada penjabat kepala desa serta dana yang belum digunakan,” katanya.
Sementara itu, Asisten I Arif Ampera mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh para demonstran ini merupakan sebagai salah satu dalam melakukan kontrol sosial terhadap pembangunan daerah, khususnya terhadap pengelolaan anggaran P2D di Kabupaten Sarolangun.
Meski begitu, kata Arif, bahwa tentunya dinas terkait tidak bisa menghalangi para kepala desa yang memang masih memiliki kewenangan untuk melakukan pencarian baik itu dana Desa, Dana Bantuan Provinsi maupun dana P2D dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Tapi yang harus dicatat oleh Kades yang akan habis masa jabatan 15 Juni 2022 mendatang, sanggup atau tidak kepala desa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang telah dicairkan tersebut sampai dengan batas berakhirnya masa jabatan,” katanya.
Arif Ampera juga meminta agar sebelum pencarian dana tersebut, dinas terkait perlu melakukan rekap data menu apa saja yang akan diusulkan oleh desa, sehingga diketahui kemana arah dana tersebut digunakan oleh desa sehingga tidak ada penyimpangan dana sebagaimana yang dituntut oleh para demonstran.
“Saya minta untuk inspektorat sarolangun melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan realisasi dana desa dan P2D selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Kita akan tetap menjalankan ketentuan, jika memang itu menjadi kewenangan kepala desa tetap bisa melakukan pencairan tapi dengan pengawasan yang ketat dari pemerintah,” katanya
Dari audiensi tersebut, para demonstran dan Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyepakati agar kepala desa yang akan habis masa jabatan 15 Juni 2022, bahwa rekomendasi pencairan dana desa dan P2D bisa didapatkan setelah di validasi oleh Inspektorat Kabupaten Sarolangun untuk mengantisipasi penyimpangan penggunaan dana.
Selain itu, menu pelaksanaan kegiatan P2D untuk direkap oleh dinas terkait dan pada tanggal 14 Juni 2022, Surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa dan P2D bagi kepala desa yang sudah habis masa jabatan sudah disampaikan ke dinas terkait.(Ks1)