Minggu, Februari 9, 2025
BerandaDAERAHAPKK Sarolangun Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Ketua Bawaslu Sarolangun

APKK Sarolangun Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Ketua Bawaslu Sarolangun

APKK Sarolangun saat mendatangi Bawaslu Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Sejumlah masyarakat Sarolangun yang mengatasnamakan Aliansi Pencinta Keadilan dan Kebenaran (APKK) Kabupaten Sarolangun mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Kamis (29/02/2024).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi atas adanya dugaan pelanggaran pemilu yakni adanya indikasi kecurangan dalam perekapan suara pada C Hasil Pleno yang tidak singkron dengan C Hasil Salinan sehingga menghasilkan perolehan suara yang tidak benar.

APKK Kabupaten Sarolangun pun menuntut kepada Bawaslu Kabupaten Sarolangun untuk lebih tegas dan teliti dalam pengawasan baik secara fakta di lapangan.

” Kami disini tidak ada ditunggangi, kami bergerak berdasarkan hati nurani, apa yang kami amati dan kami lihat. Hari ini Bawaslu harus buka mata, buka telinga supaya tahu kondisi hari ini di pleno PPK. Supaya tidak ada kecurangan, supaya takutnya penyelenggara bermain, namun yang terjadi seakan-akan tutup mata,” kata Korlap APKK Sarolangun Yunipan Firnando.

Yunipan Firnando pun menambahkan bahwa pihaknya selain menyampaikan aspirasi juga menyampaikan laporan langsung kepada Bawaslu Sarolangun atas dugaan kecurangan dalam perekapan penghitungan suara yang disertai dengan bukti C hasil Pleno dan C hasil Salinan.

” Kami minta laporan kami ini ditindaklanjuti oleh bawaslu bersama Gakkumdu,” katanya.

Dalam pernyataan sikap, APKK Sarolangun bahwa pada tanggal 14-15 februari 2024, saat rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat KPPS kecamatan Pauh salah satu dari Calon Anggota Legislatif DPR RI merasa terzolimi oleh penyelenggara pemilu.

Berdasarkan hasil dari kumpulan C rekap yang dikirim oleh tim dan saksi yang berada di TPS, perolehan suara yang seharusnya 1. 432 suara berkurang menjadi 1.328 suara saat pleno di PPK.

” Kami menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh PPK dan jajarannya dalam hal berkurangnya perolehan suara. Hingga saat ini ada 104 perolehan suara yang hilang dari salah satu peserta pemilu,” katanya.

” Bagaimana jika ini terjadi di setiap PPK maupun PPS yang ada di Sarolangun. Bagaimana jika yang dizolimi bukan hanya 1 peserta pemilu saja sementara 1 suara saja sangat berarti bagi peserta pemilu,” kata dia menambahkan.

Sungguh disayangkan apabila penyelenggara pemilu di tenggarai tidak mendiri sesuai dengan asas penyelenggara sesuai pasal 3 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilu Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.

” KPU dan Bawaslu Sarolangun harus ikut bertanggung jawab dalam proses perekrutan badan ad hoc yang menyebabkan adanya indikasi bermain curang antara Penyelenggara ad hoc dengan peserta pemilu,” katanya.

” Untuk itu kami dengan tegas meminta Tim Gakkumdu Bawaslu sarolangun memproses dugaan tindak pidana ini berdasarkan UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sesuai dengan pasal 505, pasal 551, pasal 546, dan pasal 532, serta pasal-pasal yang berkaitan lainnya, agar hal serupa tidak terulang kembali dikemudian hari,” kata dia menambahkan.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika

Mengetahui kedatangan aliansi APKK Kabupaten Sarolangun, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika beserta anggota dengan dikawal ketat aparat keamanan menemui dan mendengarkan langsung aspirasi APKK Sarolangun.

Kemudian Ketua Bawaslu Mudrika melakukan audiensi secara internal di ruangan kerja Ketua Bawaslu Sarolangun terkait laporan yang diajukan oleh APKK Kabupaten Sarolangun.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika mengatakan bahwa pihaknya meminta agar APKK membuat laporan secara resmi dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Dikatakannya, bahwa dari laporan yang diterima oleh Bawaslu bahwa ada dugaan suara caleg tertentu yang berkurang.

” Maka kalau memang ada pengurangan dan penambahan suara caleg maka itu masuk kategori ranah tindak pemilu maka mereka sedang diproses dalam membuat laporan dan nanti akan kita proses di ranah Gakkumdu,” katanya.

Sebum ditindaklanjuti ke ranah Gakkumdu, lanjut Mudrika, pihaknya akan mengecek laporan tersebut apakah memenuhi syarat baik secara formil maupun secara materil.

” Semua data akan kami cek baik baik data c salinan di TPS, C hasil atau pleno dengan data D hasil yang merupakan hasil pleno di kecamatan dimana letak hilangnya suara yang dimaksud. Jika benar ada hilang perolehan suara kita akan pertanyakan,” katanya.

” Apabila laporan ini memenuhi syarat baik secara formil maun materiil serta lengkap maka akan kita tindaklanjuti bersama Gakkumdu akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan kemudian Gakkumdu mengkaji lagi apakah kasus ini bisa naik ke kejaksaan atau tidak,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU