
KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022 ini, mengalokasikan anggaran Rp 4,4 Miliar untuk dana penanganan dampak inflasi.
Anggaran tersebut dialokasikan sesuai dengan ketentuan belanja wajib yang termuat dalam Peraturan Mentri Keuangan (PMK) dengan nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.
Kabag Ekonomi Setda Sarolangun Davidman mengatakan bahwa sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), belanja wajib tersebut dialokasi 2 persen dari Dana Transfer Umum (DAU).
“4,4 miliar dari dana DTU berdasarkan perhitungan BPKAD, kemudian memang beberapa kali rapat untuk menentukan anggaran dana inflasi diarahkan kemana, saat ini masih dalam on progres,” katanya, Rabu (05/10/2022).
Davidman juga menambahkan bahwa penggunaan anggaran tersebut nantinya diserahkan kepada dinas terkait untuk mengusulkan program kegiatan apa saja yang akan dilakukan sesuai dengan kondisi yang ada dilapangan.
“Nanti OPD melihat kondisi dilapangan, lalu diusulkan kepada bapak bupati dan ditelaah oleh tim TPID. Kalau misalkan telaah itu bisa dilakukan maka akan dilakukan, dan saat ini mita mengfitkan dan menetapkan apa saja kegiatan yang ada melalui tim Pengendali Inflasi daerah,” katanya.
“Kemarin diskusi ada berupa bantuan sosial untuk masyarakat yang tidak mampu, ada juga subsidi transportasi, namun itu masih dalam pembahasan kita belum final,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap