spot_img

ASN Dilarang Live Di Media Sosial Saat Jam Kerja, Kepala BKPSDM Sarolangun Minta Kepala OPD Berikan Sanksi Tegas 

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH saat diwawancarai

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun menekankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang keras untuk melakukan aktivitas live di semua platform media sosial saat jam kerja selaku ASN.

Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH saat diwawancarai wartawan, mengatakan bahwa bagi ASN, tindakan live di media sosial saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi.

Sebagaimana PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 3 mewajibkan PNS untuk melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

” Melakukan live yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dianggap sebagai penyalahgunaan jam kerja dan melanggar kewajiban masuk kerja serta menaati ketentuan jam kerja,” katanya, Senin (01/06/2026).

” Memang seharusnya secara ketentuan kita sebagai seorang aparatur sipil negara melaksanakan tugas itu kan dari ketentuan pukul 7.30 sampai 16.45 Wib. Dengan konsep ya kita fokus dengan pekerjaan yang menjadi tugas dan beban kerja kita,” kata dia menambahkan.

Linda Novita Herawati, menambahkan jikalau ada ASN yang melakukan live di media sosial dengan tujuan tertentu, apalagi untuk mengejar jam tayang dan mencari followers, tentu bisa dikategorikan melaksanakan tugas sebagai ASN sambillan, dan live itu sendiri tidak ada hubungannya dengan ketentuan pekerjaan, apalagi itu memang untuk konten pribadi.

” Pengawasannya, kembali kepada pimpinan, karena kalau kami di BKPSDM tidak mungkin bisa memantau 100 persen seluruh ASN yang berada di OPD-OPD. Karena kami tidak bisa memantau secara langsung, tentunya yang memiliki kewenangan penuh itu adalah pimpinannya masing-masing,” katanya.

Peserta apel gabungan dari seluruh ASN

Maka dari itu, ia menegaskan agar atasan di setiap OPD memberikan sanksi tegas kepada para staf yang melakukan live di media sosial saat jam kerja, jika tidak ada kepatuhan boleh disampaikan dengan BKPSDM Sarolangun.

ASN kalau ingin melakukan live di media sosial agar saat di luar jam kerja, karena itu memang hak asasi masing-masing. Namun agar tetap tidak mengenakan pakaian seragam selaku ASN.

” Tapi kalau di dalam jam kerja, itu mohon sekali jangan sampai ada ASN kita yang, apalagi konten untuk pribadi. Ya jangan, apalagi pakai seragam, Apalagi ada yang karaoke mungkin misalnya, contohnya Nyanyi-nyanyi di kantor, jangan lakukan itu,” katanya.

Sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN : Menekankan pada nilai dasar (Core Values) “BerAKHLAK”, di mana ASN harus kompeten dan loyal. Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan melanggar kode etik dan perilaku.

Dan Surat Edaran Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 : Mengatur tentang nilai dasar dan kode perilaku ASN. Meskipun fokusnya pada konten (netralitas dan radikalisme), penggunaan media sosial yang mengganggu produktivitas tetap menjadi subjek pengawasan inspektorat.

” Ingat, gunakan media sosial dengan bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan melayani masyarakat,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU