KABAR SAROLANGUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Bimtek Tata Cara Pemberian Dana Hibah dan Penggunaan Dana Hibah Bagi Ormas/LSM Tahun Anggaran 2024, Kamis (12/09/2024) di Aula Saoeng Radja, Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun.
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Bupati Sarolangun Dr Ir Bachril Bakri, M.App, Sc, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri, S.Pd.I, M.Pd.I, Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Tr.K, MH, Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH, MH.
Selain itu hadir juga Kabid Ormas Dedy Kurniawan, SE, Kabid Pendidikan Dalam Negeri Darmawan Septiadi Lubis, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Lidya Yuliana, S, serta peserta kegiatan dari jajaran ormas/LSM dalam wilayah Kabupaten Sarolangun.
Plt Kepala Bakesbangpol Sarolangun Hudri mengatakan bahwa kegiatan bimtek ini didasari UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi masyarakat, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2018, dan Perbup Sarolangun nomor 10 tahun 2021 tentang pedoman pemberian dana hibah bagi organisasi masyarakat/LSM.
” Narasumber ini nanti disampaikan kasat reskrim polres Sarolangun, kejaksaaan negeri Sarolangun dan inspektorat Sarolangun,” katanya.
Hudri menjelaskan bahwa bimtek ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman kepada ormas/LSM dalam tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Kegiatan ini sebagai bentuk wanti-wanti bersama dalam mempertanggungjawabkan dana hibah dan penggunaan dana hibah sesuai dengan aturan. Tentu kita berharap agar kedepan tidak ada temuan pemeriksaan dari penggunaan anggaran dana hibah yang diterima oleh ormas dan LSM,” katanya.
” Anggaran dana hibah ormas/LSM tahun 2024 dianggarkan lebih kurang Rp 225 juta. Kedepan kita berupaya untuk penataan terhadap organisasi masyarakat, LSM, paguyuban untuk diinventarisir sehingga kedepan secara kualitatif dan kuantitatif akan lebih baik di masa mendatang,” katanya.
Kepada peserta bimtek, Hudri menegaskan agar memahami betul seluruh materi yang disampaikan oleh para Nara sumber dan mengaplikasikannya nanti saat penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah.
” Kami berharap pemberian dana hibah telah melalui proses yang panjang dan melalui usulan tahun 2023. Dan tahun 2025 tentu kita berharap agar tetap di alokasikan sehingga tetap bisa kita salurkan tahun depan,” katanya.
Penulis : A. R Wahid Harahap