KABAR SAROLANGUN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2023, Selasa (05/12/2023) di ruang pola Kantor Bupati Sarolangun.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Bupati Sarolangun diwakili Plh sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, yang berlangsung dengan lancar
Turut hadir dalam kegiatan tersebut . Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, Nara Sumber dari Balitbangda Provinsi Jambi, Kabid Litbang Bappeda Sarolangun Alkhawarizmi, Kabid Sarpras Bappeda Sarolangun Bahder Johan, ST, Jajaran OPD terkait, Para Camat se-kabupaten Sarolangun dan puluhan peserta rakor.
Dalam kesempatan itu, Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang- Undang Hak Cipta) menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan ketentuan.
” Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang tekhnologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan nya. Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa” katanya.
Maria Susanti menyebutkan bahwa rakor HAKI ini mengangkat tema Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi pelaku Usaha UMKM, Pegiat Wisata, Seni dan Budaya di Era Digital.
Disebutkannya, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu bagian penting perekonomian suatu daerah dan merupakan salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia. Bagi sebagian kalangan UMKM dianggap sebagai sektor usaha yang tahan banting sehingga mampu bertahan dalam kondisi apapun. Tak jarang dengan kemampuan dan keterbatasan tersebut juga dapat menciptakan lapangan kerja.
” Hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pentingnya pendaftaran HKI sebagai Hak Paten yang dimiliki UMKM, produk yang sudah mendapatkan izin HKI akan memiliki keunikan, potensi dan mampu berkembang lebih luas lagi,” katanya.
” Adapun manfaat perlindungan kekayaaan intelektual adalah Melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi dan penciptaan, mencegah adanya duplikasi, mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan,”katanya.
Ia juga menjelaskan kegiatan ini juga bertujuan dalam rangka (1) Meningkatkan kapasitas Daerah agar dapat Pemerintah mendorong tumbuhnya industri di daerah dan meningkatkan daya saing yang berujung pada pertumbuhan ekonomi kerakyatan, sehingga pertumbuhan ekonomi di daerah dapat tumbuh dan berkembang. (2) Mendorong pengembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah di Kabupaten Sarolangun.(3) Meningkatkan daya tambah suatu komoditas/produk sehingga secara ekonomi mempunyai nilai lebih besar.
” Peserta Rakor Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 adalah OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan UMKM, Pegiat Wisata, Seni dan Budaya dalam Kabupaten Sarolangun. Adapun nara sumber dalam kegiatan ini akan disampaikan oleh perwakilan dari Balitbangda Provinsi Jambi,” katanya.
Penulis :Â A.R Wahid Harahap