Senin, April 28, 2025
BerandaDAERAHBappeda Sarolangun Serap 1.063 Usulan Pembangunan Daerah Dalam Penyusunan RKPD 2026

Bappeda Sarolangun Serap 1.063 Usulan Pembangunan Daerah Dalam Penyusunan RKPD 2026

Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, SE

KABAR SAROLANGUN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun menyerap sebanyak 1.063 usulan pembangunan daerah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sarolangun Tahun 2026.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Bappeda Sarolangun Hj Maria Susanti, SE, dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Kabupaten Sarolangun tahun 2026, Rabu (19/03/2025) di ruang Aula Bappeda Sarolangun.

Plt Kepala Bappeda Sarolangun Maria Susanti mengatakan 1.063 usulan pembangunan daerah tersebut terdiri 594 usulan pembangunan dari seluruh Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan dalam tahapan Musrenbang desa dan kelurahan hingga Musrenbang Kecamatan.

Sementara sisanya ada sebanyak 469 usulan pembangunan, yang berasal dari usulan melalui Pokok-pokok pikiran DPRD Sarolangun atau pokir dewan dalam pembahasan bersama forum gabungan perangkat daerah.

” Musrenbang Kecamatan kita telah menampung sebanyak 594 usulan yang diusulkan dari desa kelurahan melalui masing-masing Kecamatan. Dan lada forum gabungan Perangkat daerah, kita telah melakukan verifikasi pembahasan usulan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Sarolangun yang telah masuk dan disampaikan dengan total usulan sebanyak 469 usulan,”katanya.

Hj Maria Susanti menjelaskan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Kabupaten Sarolangun tahun 2026, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi Rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJMD, RPJPD dan RKPD.

” Pelaksanaan musrenbang RKPD ini merupakan forum antar pemangku kepentingan guna membahas rancangan RKPD sebagai perwujudan dari pendekatan partisipatif perencanaan pembangunan daerah, pembahasan dan hasil kesepakatan kesepakatan bersama dan RKPD akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan akhir RKPD yang selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati,” katanya.

” Dan RKPD ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk menyusun APBD tahun 2026. Melalui proses partisipasi ini kami telah melakukan proses penyelarasan rencana kerja seluruh perangkat daerah tahun 2026 dengan visi-misi dan program unggulan serta janji politik Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU