Rabu, Januari 22, 2025
BerandaDAERAHBawaslu Sarolangun Gelar Rakor Pencegahan Pelanggaran Money Politik, Mudrika: Ancaman Maksimal 6...

Bawaslu Sarolangun Gelar Rakor Pencegahan Pelanggaran Money Politik, Mudrika: Ancaman Maksimal 6 Tahun Penjara Bagi Pemberi dan Penerima

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, Anggota Bawaslu Sarolangun Johan Iswadi, Aspriadi, Satpol PP Sarolangun Muhammad Johan dan Nara sumber

KABAR SAROLANGUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stake holder dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran money politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kabupaten Sarolangun.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika, SH, MH, Sabtu (12/10/2024) di Aula Nafiti Hotel Sarolangun yang berjalan dengan lancar.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Anggota Bawaslu Sarolangun Johan Iswadi, SP, Anggota Bawaslu Sarolangun Aspriadi, Polres Sarolangun, kepala Sekretariat Bawaslu Sarolangun Dodi Sartono, SE, Kasat Pol PP Sarolangun diwakili Muhammad Johan, Nara sumber dari akademisi Anwar Harum, M.Si.

Selain itu, hadir juga Para LO Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Para LO Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Ketua dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Sarolangun, Ormas, OKP, serta sejumlah Tokoh masyarakat Sarolangun.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika mengatakan bahwa pihaknya ingin memberikan pemahaman kepada seluruh LO ataupun tim pemenangan masing-masing tim pasangan calon baik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.

Pemahaman tersebut untuk mencegah agar jangan sampai terjadi pelanggaran money politik atau politik uang pada saat kampanye, masa tenang, pemungutan suara pada 27 November 2024.

” Sesuai pasal 66 PKPU nomor 13 tahun 2024, bahwa pada saat kampanye, Paslon, tim sukses, atau tim pemenangan, Lo dan semuanya dilarang memberikan uang, atau menjanjikan uang, atau materi lainnya apapun alasannya. Kemudian dilarang memberikan transportasi atau akomodasi dalam bentuk uang,” katanya.

” Paslon hanya boleh memberikan transportasi atau akomodasi dalam bentuk barang. Kami tegaskan bahwa tidak boleh dalam bentuk uang dan tidak ingin sekali ada tim kampanye yang membagikan uang pada saat kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara,” kata dia menambahkan.

Ketua Bawaslu Sarolangun Mudrika menyampaikan sambutan 

Selain itu, Mudrika menegaskan berdasarkan pasal 73 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dilarang pemberian uang atau materi lainnya, dan di dalam Pasal 187 a tegas disampaikan bahwa siapa yang memberikan uang atau menjanjikan uang kepada pemilihan, baik si pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi pidana penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun penjara.

” Kami selalu mengupayakan untuk pencegahan terjadinya pelanggaran money politik, dan kegiatan ini menjadi salah satu upaya kami untuk melakukan pencegahan itu,” katanya.

Maka apabila terjadi pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh Paslon, pihaknya akan menindaknya. Seperti yang saat ini sedang dalam proses, atas dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarolangun dan Kecamatan Pauh.

” Itu sedang kami dalami proses penanganan pelanggaran, satu ditangani Bawaslu Provinsi Jambi dan satunya kami tangani dengan Gakkumdu Sarolangun,” katanya.

Iapun berharap nantinya seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan mematuhi segala aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dengan harapan bisa terwujudnya pemilu berjalan dengan baik, aman, sukses, damai, berkualitas dan berintegritas.

” Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim Rapat Koordinasi Bersama Stake Holder dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Money Politik Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Kabupaten Sarolangun secara resmi kami nyatakan dibuka,” katanya.

Poto bersama

Dalam kegiatan tersebut diakhiri dengan kegiatan Poto bersama serta pemaparan para narasumber tentang upaya pencegahan pelanggaran money politik dari akademisi, Bawaslu Sarolangun dan polres Sarolangun.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU