KABAR SAROLANGUN – Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun pada tahun 2023 mengikuti lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jambi tahun 2023 mewakili Kabupaten Sarolangun.
Menjelang perlombaan tersebut, Pemerintah Kecamatan bersama Kelurahan Suka Sari saat ini fokus dalam mempersiapkan secara matang, terencana dan terukur untuk mensukseskan penilaian lapangan yang akan dilakukan oleh tim penilai lomba Kelurahan teladan di level Provinsi Jambi itu.
Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM mengatakan bahwa persiapan tersebut dengan melakukan berbagai pertemuan dengan para ketua RT dan PKK setempat dalam meningkatkan koordinasi mengenai hal-hal yang harus disiapkan dalam mendukung kegiatan perlombaan kelurahan tingkat Provinsi Jambi tahun ini.
” Kita dari Pemerintah Kecamatan Sarolangun bersama kelurahan suka sari saat ini sedang mempersiapkan untuk penilaian lomba Kelurahan Teladan Tingkat Provinsi Jambi, yakni di Kelurahan Suka Sari,” katanya, Senin (18/06/2023) saat dikonfirmasi media ini.
Bustra Desman menjelaskan bahwa kegiatan lomba kelurahan ini atas surat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi nomor S-157/DP3AP2-4.3/III/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023. Secara aturan, Lomba Kelurahan juga berdasarkan atas Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 81 Tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan.
Melalui penilaian lomba desa dan kelurahan, tentu diharapkan tidak hanya tingkat status perkembangan desa dan kelurahan, akan tetapi juga untuk mengetahui efektivitas penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan, serta memperkenalkan berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan.
” Kegiatan lomba ini mengangkat tema Tata Kelola Pemerintah Yang baik dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan sosial desa dan kelurahan, dengan harapan kondisi kelurahan pasca pandemi covid-19 bangkit dari pandemi, mampu melakukan perubahan stimulus pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas ekonomi dan sosial, serta mampu menghadapi isu strategis seperti inflasi, stunting, dan kemiskinan ekstrim,” katanya.
Selain itu, Camat Sarolangun yang juga pernah meraih Lurah Teladan Tingkat Nasional tahun 2015 ini juga mengatakan bahwa untuk lomba kelurahan ini tengah bekerja keras dalam mempersiapkan persyaratan lomba kelurahan dan indikator yang akan dijadikan penilaian dalam lomba tersebut.
Untuk persyaratan lomba kelurahan ini, sesuai petunjuk teknis dari DP3AP2 Provinsi Jambi ada sebanyak 9 item yang harus dipersiapkan, diantaranya (1) melakukan pembaruan data profil kelurahan dua tahun terakhir (2021 dan 2022) pada sistem aplikasi Prodeskel, (2) Hasil perkembangan evaluasi kelurahan dua tahun terakhir (2021 dan 2022) yang harus di input dalam aplikasi Prodeskel, (3) Melampirkan Peraturan tentang RPJMDes/Kelurahan, (4) Melampirkan dokumen perencanaan kelurahan dua tahun terakhir (2021 dan 2022), (5) Melampirkan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa dua tahun terakhir (2021 dan 2022), (6) Melampirkan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD, (7) Melampirkan peraturan Bupati tentang RKPD dua tahun terakhir (2021 dan 2022), (8) melampirkan Peraturan Bupati tentang APBD dua tahun terakhir (2021 dan 2022, dan (9) menyampaikan kelengkapan dokumen, data dan informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, setiap kelurahan yang ikut lomba juga harus menyiapkan berbagai jenis dokumen diantaranya 30 dokumen bidang Pemerintahan seperti dokumen SK penetapan lomba dan kelurahan masing-masing di tingkatan, Laporan Profil kelurahan lima tahun terkahir, Laporan Kinerja Pemerintah Kelurahan dan sebagainya.
Di Bidang Kewilayahan, ada 7 dokumen yang harus dipersiapkan, diantaranya ada peta administrasi Desa dan peras batas Desa/Kelurahan, peta resiko/rawan bencana, data dan dokumentasi produk unggulan. Di bidang kemasyarakatan ada 13 dokumen, diantaranya ada dokumentasi kegiatan gotong royong, kelembagaan masyarakat, data dan dokumentasi kegiatan PKK, kegiatan RT/RW, data dan dokumentasi kesehatan masyarakat dan sebagainya.
Serta tujuh dokumen lainnya dan 29 hal-hal yang menjadi tambahan tim penilai untuk diperhatikan, yang mencakup terkait Peraturan Bupati, serta program pendidikan, Kesehatan, Ekonomi Masyarakat, Keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat, pemerintahan, lembaga Kemasyarakatan kelurahan, dan PKK yang merupakan indikator-indikator penilaian lomba.
” Alhamdulilah dengan persiapan yang matang dan telah kita bersama seluruh stake holder khususnya kelurahan suka sari, kita tetap optimis juara dan bisa menjadi perwakilan untuk maju di tingkat Regional,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap