Senin, April 21, 2025
BerandaDAERAHBesaran Zakat Fitrah Di Sarolangun Telah Ditetapkan, Beras Kualitas Tinggi 45 Ribu...

Besaran Zakat Fitrah Di Sarolangun Telah Ditetapkan, Beras Kualitas Tinggi 45 Ribu Perjiwa

Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag saat diwawancarai

KABAR SAROLANGUN – Besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi di Wilayah Kabupaten Sarolangun telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kantor Kementrian Agama, BAZNAS Sarolangun dan majlis Ulama Indonesia (MUI) Sarolangun.

Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, mengatakan penetapan besaran Zakat fitrah dan fidyah tersebut berdasarkan keputusan bersama Nomor: 400/23/kesra/2024, Nomor: 251 Tahun 2024, Nomor: 68/BAZNAS-SRL/III/2024, Nomor: 02/DP.D/MUI-SRL/I11/2024 tentang penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah Kabupaten Sarolangun tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

” Untuk ketentuan standar zakat fitrah untuk wilayah kabupaten Sarolangun Alhamdulillah sudah siap dan sudah kita lakukan rapat bersama kemarin dengan MUI, BAZNAS, kementrian agama serta koperindagkop,” kata m Syatar, Senin (25/03/2024).

M Syatar menjelaskan bahwa untuk pembayaran zakat fitrah ditetapkan dengan ketentuan dalam bentuk beras atau makanan pokok serendah-rendahnya 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.

” Putusan itu sudah sepakat merujuk dari surat edaran Mentri agama bahwa sanya zakat kita ada tiga tingkatan sesuai dari ketentuan 2,5 kg minimal dan kalau diuangkan untuk beras termahal sebesar Rp 45 ribu perjiwa dan beras sedang Rp 40 ribu perjiwa dan beras terendah Rp 35 ribu perjiwa,” katanya.

” Dan itu sudah bisa ditunaikan oleh masyarakat di masing-masing kelompok Amil zakat di mesjid atau di musholla, bahwa Sanya ketentuan membayar zakat fitrah sudah bisa dinilai dari awal ramadhan,” kata dia menambahkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif, dan hasil rapat bersama Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sarolangun dan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sarolangun, serta dengan memperhatikan hasil survei harga beras dalam Kabupaten Sarolangun, dengan ini kami tetapkan ketentuan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok serendah-rendahnya 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.

2. Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

3. Beras atau makanan pokok sebagaimana di atas dapat diganti dalam bentuk uang senilai sebagai berikut:

a. Beras kualitas tinggi senilai Rp. 45.000,- per jiwa

b. Beras kualitas sedang senilai Rp. 40.000,- per jiwa

c. Beras kualitas rendah senilai Rp. 35.000,- per jiwa

4. Fidyah dibayarkan sebesar 1 mud (0,7 Kg) beras atau makanan pokok. Dapat dibayarkan dalam bentuk uang serendah-rendahnya senilai Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per jiwa per hari.

5. Penunaian dan penyaluran Zakat Fitrah dianjurkan melalui Amil Zakat Fitrah di Masjid atau Mushalla yang ditugaskan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan.

6. Pembayaran fidyah dapat diserahkan kepada UPZ. Desa/Kelurahan atau langsung ke BAZNAS Kabupaten Sarolangun dengan alamat Gedung LPTQ Lantai II, Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU