
KABAR SAROLANGUN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sarolangun menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi Ketenagakerjaan melalui Sosialisasi Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Rabu (09/07/2025) di ruang pola Bappeda Kabupaten Sarolangun.
Sosialisasi ini dibuka oleh Pj Sekda Sarolangun, Ir. Dedy Hendry, M.Si, yang dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun Aris Tri Saputra, S.E., M.M., Kajari Sarolangun Alfred Tasik Pallulungan, SH, MH yang diwakili Kasi Datun Ade Suganda, S.H., M.H., Asisten I Drs. H. Arief Ampera, M.E., Sekdin DPMPTSP Sugeng serta 30 pelaku dan pemilik perusahaan di Sarolangun.
Dalam sambutannya, PJ Sekda Sarolangun, Dedy Hendry mengatakan jika resiko kecelakaan kerja kapan saja dan bisa saja terjadi. Untuk itu, jaminan dan perlindungan bagi tenaga kerja sangat penting, karena penghasilan dan kewajiban tentunya akan menjadi beban ketika mengalami kecelakaan kerja.

Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini terus berkomitmen untuk mendorong perlindungan bagi tenaga kerja dengan mengajak dan menghimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan seluruh pekerja mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
” Untuk itu kami mengajak seluruh perusahaan untuk lebih proaktif dalam memastikan hak-hak tenaga kerja mereka terlindungi dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun, Aris Tri Saputra dalam pemaparannya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada pelaku usaha mengenai kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta manfaat yang dapat diperoleh tenaga kerja.
” Kepatuhan kepada Perusahaan Wajib Belum Daftar agar segera mendaftarkan badan usaha beserta pekerjanya ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai PP 86 2013 dan UU 24 Tahun 2011,” katanya.
Dimana dengan program ini, kita akan mendapatkan perlindungan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sambung Aris Tri Saputra, bahwa kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan dan perlindungan sosial yang layak bagi tenaga kerja.
” Kami terus mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan seluruh pekerja mereka mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, dalam hal ini diwakili Bapak Ade Suganda, S.H., M.H., selaku Kasi Datun Kajari Sarolangun.
Ade Suganda mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang hadir dalam pemenuhan undangan, perlindungan jaminan sosial merupakan kewajiban dari setiap badan usaha atau perusahaan kepada seluruh pekerja yang ada.
” Kita menghimbau perusahaan untuk patuh ke program BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan PP 86 2013, apabila dalam 10 hari kedepan badan usaha atau perusahaan belum patuh maka BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti ke Kejaksaan berupa Surat Kuasa Khusus (SKK),” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap