Kamis, Oktober 3, 2024
BerandaDAERAHBravo, Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Sikat Tiga Pelaku Penembakan Satpam PT...

Bravo, Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Sikat Tiga Pelaku Penembakan Satpam PT PAM

Tiga orang pelaku penembakan satpam PT PAM saat disikat tim macan Pseko Opsnal Sat Reskrim polres Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Tim Macan Pseko Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dan menyikat cepat pelaku penembakan satpam PT PAM, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh, bernama Fendi Felipus Dethan (25), yang mengakibatkan tewas bersimbah darah, pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 12.00, di lokasi Camp A5 PT PAM.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama mengatakan pelaku yang berhasil diringkus ada sebanyak tiga orang, diantaranya Hasim Musaidi Bin Zulfikar (20), Andriyadi Alias Andri Bin Jais (19), dan Sasis Nurmandani Alias Dandi Bin Ilid (17).

Penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, sekira pukul 21.45 Wib berdasarkan Hasil Penggalangan Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh, bertempat di Rumah kediaman Kepala Desa Sepintun.

” Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 14 /VII/2023/SPKT/JMB/RES SRL/ SEK PAUH. tanggal 26 Juli 2023, yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya kepada para awak media, Jumat (28/07/2023).

Iptu Cindo juga menjelaskan bahwa saat ditangkap, ketiga pelaku diserahkan langsung oleh Kades Sepintun Ahmad Rukita yang disaksikan anggota DPRD Sarolangun A.H Marzuki dan lembaga adat desa Sepintun.

” Diduga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan Senjata Api yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.

Dalam perkara tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Senjata api rakitan (Kecepek) dan 2 (Dua) Unit Sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Cindo menegaskan para pelaku melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam perumusan pasal Perkara Tindak Pidana dalam pasal 338 KUHPidana.

” Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” katanya.

Tempat Kejadian Perkara yang berada di Camp A5 PT PAM, Desa Sepintun, Kecamatan Pauh

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib, awalnya korban bernama Fendi bersama rekannya Sdr.Marcel tinggal di camp A5 PT.PAM.

Selanjutnya sdr.Marcel menyuruh korban untuk masak sedangkan sdr. Marcel pergi patroli ke blok A4 jarak antara camp A.5 dengan kebun sekira 500 meter. Pada saat itu sdr. Marcel mendengar suara tembakan, dan kemudian sdr. Marcel langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang.

Betapa terkejutnya, saat itu Sdr. Marcel melihat korban sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah. Kemudian sdr. Marcel memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa korban sudah meninggal dunia yang diduga terkena tembakan oleh orang tak dikenal.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU