Kamis, November 7, 2024
BerandaDAERAHCamat Air Hitam Minta Anggota BPD Jalankan Tupoksi

Camat Air Hitam Minta Anggota BPD Jalankan Tupoksi

Camat Air Hitam Bustra Desman SE. MM melantik anggota BPD dalam kecamatan Air Hitam. Foto:Hendri

SAROLANGUN– Sebanyak dua Desa dalam Kecamatan Ait Hitam, Kabupaten Sarolangun melansungkan pelantikan dan pengambilan sumpah untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Senin, (28/06) kemarin.

Dalam kesempatan itu pula, Camat Air Hitam Bustra Desman SE. MM meminta agar para anggota BPD dalam kecamatan air hitam, khususnya yang baru dilantik untuk dapat menjalankan tugas pokok dan fingsi (Tupoksi) dengan baik, sehingga bisa menghasilkan pemerintahan Desa yang baik pula.

“Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan, menetapkan peraturan Desa, menjadi kontrol sosial dan kontrol politik bagi kepala Desa.  serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa yang diwakilinya,” katanya.

Sesuai dengan  Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungs diantaranya menyusun Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.

“Sebagai mitra pemerintahan, harus mampu membangun hubungan yang harmonis serta bekerjasama dalam pemerintahan di Desa, berinisiatif membuat peraturan desa, dituntut mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif dalam proses pembangunan di Desa,” tegasnya.

Menurut Camat, apabila BPD dan juga Pemerintah Desa mampu bersinergi dengan baik tentunya itu akan berdampak baik untuk kemajuan Setiap Desa.

“BPD harus menyikapi konsisi keuangan desa, menggunakan dengan menghidari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum. Kepada seluruh perangkat yang ada di Kecamatan, maupun pemerintahan desa untuk bersama-sama berinovasi dan meningakatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.(se32)

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU