spot_img

Catat, 4 Jenis Akta Kelahiran yang Diakui Dukcapil

Kadis Dukcapil Sarolangun Riduan, S.STP, ME

KABAR SAROLANGUN– Dokumen akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan penting yang menjadi bukti identitas resmi seseorang sejak lahir.

Pentingnya dokumen tersebut, masyarakat tentu haru tahu bahwa akta kelahiran di Indonesia, termasuk di wilayah Kabupaten Sarolangun terdiri dari beberapa jenis yang diakui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Secara umum, terdapat empat jenis akta kelahiran yang diterbitkan sesuai dengan kondisi dan status hukum kelahiran anak.

Hal itu dikatakan Kadis Dukcapil Sarolangun, Riduan, S.STP, ME, saat di bincangi media online kabarsarolangun.com, Rabu (10/06/2026).

Keempat akte kelahiran tersebut, yakni Pertama, akta kelahiran anak dari perkawinan sah, yaitu untuk anak yang lahir dari pasangan suami istri yang perkawinannya sah dan tercatat secara resmi. Kedua, akta kelahiran anak seorang ibu (luar kawin) yang diterbitkan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau belum tercatat secara hukum.

Ketiga, akta kelahiran anak dari perkawinan yang belum tercatat, yaitu untuk anak dari pasangan yang menikah secara agama tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara resmi. Pada jenis ini, nama ayah tetap dapat dicantumkan dengan keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat.

Keempat, akta kelahiran anak temuan, yang diterbitkan bagi anak yang ditemukan terlantar atau tidak diketahui identitas orang tuanya.

” Dengan memahami jenis-jenis akta kelahiran, kita harapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memastikan setiap anak memperoleh identitas hukum yang sah,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU