Selasa, Juni 24, 2025
spot_img
spot_img

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari Sarolangun Galakkan Program Jaksa Jaga Desa

Jajaran Kejari Sarolangun saat turun dalam kegiatan program Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Bathin VIII

KABAR SAROLANGUN – Dalam rangka memberikan penyuluhan dan penerangan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan maupun penyelewengan penggunaan Dana Desa, Kejaksaan Negeri Sarolangun menggalakkan program Jaksa Jaga Desa.

Salah satunya dilakukan di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Senin (24/07/2023) yang bertempat di Aula Kantor Camat Bathin VIII, yang berlangsung dengan tertib dan lancar.

Pada kegiatan tersebut, Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH, MH diwakili stafnya yang memberikan materi pembahasan, dan dihadiri juga Camat Bathin VIII Aryo L Fajrin, Dinas PMD Kabupaten Sarolangun, Para Kepala Desa se-Kecamatan Bathin VIII dan jajaran Kejari Sarolangun.

Kasi Intel Kejari Sarolangun Jenda Silaban mengatakan bahwa program Jaksa Jaga Desa merupakan inovasi dan implementasi kewenangan Kejaksaan Agung RI sesuai dengan tugas dan fungsi pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan pasal 183 peraturan jaksa agung nomor: PER-006/A/JA/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja organisasi kejaksaan republik indonesia untuk melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, kegiatan intelijen, Operasi Intelijen yang berkaitan dengan Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan yang salah satunya adalah Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pada kegiatan ini disebutkannya pihaknya memfokuskan dan mengangkat topik utama dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dana APBDES yang mengakibatkan kerugian uang negara dengan mengangkat tema Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.

” Topik ini di pilih karena berhubungan dengan maraknya aparatur desa yang terjerat korupsi pengunaan APBDES,” kata Jenda Silaban.

Poto bersama dengan para kepala desa se-Kecamatan Bathin VIII

Dijelaskannya, bahwa dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mencegah aparatur Pemerintah Desa untuk tidak terjerat dalam kasus korupsi APBDes dan pada prinsipnya dapat memahami betul terkait pengelolaan keuangan desa dengan baik.

” Penyebabnya masih rendahnya Sumber Daya Manusia aparatur desa dalam memahami pengelolaan keuangan desa. Perlu diketahui bahwa penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara berimbas negatif pada pembangunan di desa serta kesejahteraan masyarakat, maka dari itu keuangan desa harus dikelola denhan taat hukum,” katanya.

Penulis : M Imat Nudin
Editor : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU