
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin mengeluarkan Instruksi terkait inovasi praktik yang baik dalam upaya pencegahan, percepatan dan penurunan Stunting di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Kepala DPPKB Sarolangun Jupri, SE saat dikonfirmasi Instruksi Bupati Sarolangun ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Sebagaimana dalam Instruksi Bupati Sarolangun nomor : 400.13/709/DPPKB/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025, tentang Gerakan Sedekah Rutian Setiap tanggal 17 Pencegahan Stunting (SERUT 17 PENTING) bagi Keluarga Beresiko Stunting (KRS) untuk menjadi Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) Kabupaten Sarolangun.
” Hal ini dalam rangka mendukung Program Pemerintah Pusat yaitu Quick Win yang salah satunya Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) bagi keluarga berisiko stunting (KRS),” katanya, Kamis (16/10/2025) kepada media online kabarsarolangun.com.
Perlu melakukan percepatan pelaksanaan Program khusus Bupati dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Sarolangun, salah satunya Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) melalui SERUT 17 PENTING dalam rangka Percepatan, Pencegahan dan Penurunan Stunting.

Bupati Sarolangun Hurmin dalam instruksi tersebut Kepada para Kepala OPD se- Kabupaten Sarolangun, Para ASN (PNS dan PPPK) di Kabupaten Sarolangun, untuk melaksanakan, sebagai berikut :
1. Melaksanakan Percepatan Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) bagi keluarga berisiko stunting (KRS) dalam rangka Percepatan Pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Sarolangun
2. Melalui Gerakan Sedekah Rutin Setiap Tanggal 17 Pencegah Stunting (SERUT 17 PENTING) dilaksanakan dalam bentuk pemberian uang, beras atau telur untuk pencegahan stunting.
3. Penerima GENTING yakni keluarga Berisiko Stunting yang memiliki anggota keluarga yang termasuk 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yaitu, Ibu Hamil, ibu menyusui dan Balita (usia 0-23 bulan atau 0-59 bulan) yang termasuk dalam kategori keluarga berisiko stunting (KRS) kurang mampu atau miskin.
4. Pelaksanaan Pemberian Bantuan Program Gerakan SERUT 17 PENTING dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali yakni setiap tanggal 17 para ASN (PNS dan PPPK) membawa uang, beras atau telur bertempat di lapangan Gunung Kembang Kabupaten Sarolangun
5. Menyiapkan dan memastikan sarana prasarana penyelenggara kegiatan percepatan, pencegahan dan penurunan stunting memadai dan dapat digunakan dengan sebaiknya.
6. Meningkatkan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sarolangun sesuai dengan tugas dan fungsi melalui:
a. penyuluhan melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)
b. mengajak dan menghayo-ayokan kepada seluruh Masyarakat tentang pencegahan stunting dari hulu dimulai dari keluarga.
c. Monitoring dan pengawasan serta melaporkan kegiatan penurunan stunting kepada Bupati Sarolangun
Penulis : A.R Wahid Harahap