KABAR SAROLANGUN –DPRD Kabupaten Sarolangun bersama tim Percepatan Pemanfaatan Gedung Pasar Bawah dan Penertiban PKL melakukan pengecekan ke gedung pasar bawah, Rabu (29/06/2022) siang kemarin.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari bersama Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Komisi II DPRD Sarolangun serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang dan menemui penyewa toko yang ada di pasar bawah Sarolangun.
Menariknya, dewan bersama tim pemkab Sarolangun tersebut dibuat terkejut dengan adanya penemuan kontrak antara penyewa toko kepada pihak kedua yang omsetnya mencapai ratusan juta pertahun.
Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya kwitansi pembayaran kontrak dari pedagang dan penyewa toko kepada pihak kedua, yang bukan ke pihak pertama atau Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
“Soal PKL berupa pembayaran kontrak yang kami temukan di lapangan, bahwa kami terkejut dengan hal itu. Ada kwitansi yang dibayar oleh penyewa kepada pihak kedua bukan ke pihak ke pihak pertama,” katanya.
Tontawi juga bilang bahwa tentu hal itu menjadi permasalahan dilapangan, karena belum diketahui apakah pihak kedua tersebut melakukan pembayaran retribusi resmi kepada pihak pertama atau Pemkab Sarolangun.
Maka dari itu, temuan ini akan jadi perhatian DPRD Sarolangun yang dalam waktu dekat ini akan melakukan pembahasan bersama pihak komisi II DPRD Sarolangun.
“Yang jadi masalah sekarang bahwa apakah pihak kedua bayar dak dengan Pemda. Kalau ada bayar atau tidak baru ada tindak lanjut. Ini akan dibahas secara internal. Kita hitung lebih kurang Rp 140 juta setahun, kemana ni uang ini. Ini akan kita bahas dan kita akan panggil tim untuk ditelusuri,”katanya.
“Ada yang sudah 5 tahun, 4 tahun bahkan ada yang sudah di atas 10 tahun. Kalau tidak bayar ke Pemda kita kaji dulu, kedepan bisa diperbaiki. Untuk sanksinya nanti bagi pihak kedua ini masih kita kaji apakah pidana atau tidak,” kata dia menambahkan.
Tentu jika nantinya tidak ada pembayaran ke Pemerintah Kabupaten Sarolangun, maka temuan ini akan menjadi kelalaian yang merugikan daerah karena selama ini retribusi sewa toko dan PKL tidak tepat sasaran yang seharusnya bisa menambah Pendapatan Asli Daerah.
Penulis : A.R Wahid Harahap