Senin, April 28, 2025
BerandaDAERAHDi Mediasi Pemkab Sarolangun, Konflik Sengketa Lahan Milik Nur Qolbi dengan PT...

Di Mediasi Pemkab Sarolangun, Konflik Sengketa Lahan Milik Nur Qolbi dengan PT AJC Belum Temui Titik Terang

 

Asisten I Setda Sarolangun Arief Ampera saat memimpin rapat mediasi penyelesaian sengeketa lahan antara Nur Qolbi dengan PT AJC

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menggelar kegiatan mediasi penyelesaian konflik sengketa lahan milik Nur Qolbi dengan PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) yang terletak di Jalan Pitco KM 17 Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kamis (22/09/2022) di ruang pola Utama Kantor Bupati Sarolangun.

Dari kegiatan tersebut dipimpin langsung Asisten I Pemerintah Setda Sarolangun Drs H Arif Ampera, yang dihadiri Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol A Bastari Yusuf, SH, KPHP Hilir Sarolangun Budikus, serta jajaran forkompinda Sarolangun.

Selain itu, hadir juga Nur Qolbi, Sukiman selalu ketua LSM SP3LH yang mendampingi Mur Qolbi, jajaran masyarakat dan keluarga, serta dari pihak PT AJC yang dihadiri oleh Nekman Malau beserta anggota.

Asisten I Setda Sarolangun Arif Ampera mengatakan bahwa pelaksanaan rapat mediasi ini dalam rangka menindaklanjuti gugatan yang disampaikan oleh Ibu Nur Qolbi tentang keberadaan lokasi tanah seluas 54 hektar yang diperoleh dari warisan sepeninggal suaminya atas nama Hasan Bin Sakban.

“Pertemuan kita hari ini merupakan mediasi untuk mencari jalan keluar bagaimana solusinya sehingga antara kedua belah pihak menemui titik terang. Melalui kuasa ibu nur Qolbi yang telah disampaikan jumlah keseluruhan 54 hektar, pertama perlu kita ketahui bahwa lokasi lahan milik lahan pak Hasan berada di kawasan mana, apakah di lokasi Hutan Produksi (HP) atau Areal penggunaan lain (APL), atau lokasi Hutan Tanah Industri (HTI),” katanya.

Arif Ampera juga menambahkan bahwa dari keterangan dari KPHP Hilir Sarolangun bahwa PT AJC mendapatkan izin IUP seluas 595 hektar. Maka perlu diketahui dari 595 lahan itu ada 54 hektar lahan yang diklaim oleh Ibu Nur Qolbi.

“Kalau sepanjang itu masuk kawasan APL itu mutlak perusahaan harus membayar ganti rugi kepada yang bersangkutan, jika berada di kawasan hutan atau hp maka hanya ada ganti rugi tanam tumbuh dan kalau ada pembayaran ganti rugi kepada orang itu bisa dikenakan pidana,” katanya.

Pihak perusahaan PT AJC Nekman Malau mengatakan bahwa seluas 54 hektar lahan yang diklaim Ibu Nur Qolbi dapat dijelaskan bahwa seluas 27,6 Hektar berada di kawasan Hutan Produksi dan selebihnya berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dan sudah melakukan ganti rugi kepada Sugiono 16 Hektar, yang dimiliki Pakpahan (alm) sekitar 8 Hektar, dari Hendri sekitar 8 hektar (5,6 hektar belum diganti rugi), H Ridwan separuh hp dan separuh APL, kemudian Hermanto 6,5 hektar, Sapen seluas 8,5 Hektar., Kemudian atas nama H Ridwan sekitar 10 hektar belum ada penyelesaian. Dan yang kita bebaskan dari klaim nur Qolbi ada seluas 44 hektar,” katanya.

Ia berharap bahwa dalam penyelesaian sengketa ini agar menanyakan langsung kepada pemilik lahan yang melalukan penjualan kepada pihak perusahaan PT AJC supaya mendapatkan penjelasan yang lebih konkrit.

“Biar lebih konkrit agar mempertemukan dengan saudara saudara yang sudah kami bebaskan lahannya,” katanya.

Suasana rapat penyelesaian konflik saat berlangsung

Sementara itu, Sukiman, selaku perwakilan Ibu Nur Qolbi mengatakan besar harap agar persoalan ini dapat di selesaikan secara baik dengan mengganti rugi lahan ibu Nur Qolbi yang saat ini sudah diambil batubara oleh PT AJC, seperti pembebasan lahan yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun.

“Kami mohon keadilan agar ini diselesaikan. Untuk tempat penggalian yang sekarang, jadi seluruh aktivitas AJC didalam lahan Hasan atau ibu nur Qolbi. Lahan Sugiono setahu kami 12 hektar kenapa pihak AJC menjelaskan 16 Hektar, dan begitu juga Pakpahan, H Ridwan, jadi kami merasa tidak mendapatkan keadilan bila hanya nur Qolbi mendapatkan ganti rugi sakuhati, sementara yang lain di ganti rugi dengan pembayaran,” katanya.

Dari pertemuan tersebut belum ada solusi yang membuat terang benderang konflik ini sehingga hanya ada kesimpulan yang disepakati bersama.

Diantaranya, (1). Konflik lahan oleh ibu Nur Qolbi seluas 54 hektar di desa Lubuk Napal masih dalam proses penyelesaian oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Polres Sarolangun dan menunggu keputusan dari dinas kehutanan provinsi Jambi

(2). Kepemilikan lahan oleh Ibu Nur Qolbi seluas 54 Hektar harus di konfrontir kepemilikannya. (3). PT Anugerah Jambi Coalindo harus menjelaskan lahan yang sudah dibebaskan dengan bukti-bukti yang sah atau akurat, dan (4). Akan diadakan lagi pertemuan lanjutan pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 dengan agenda dihadirkannya saksi-saksi

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU