Kuasa Hukum Bakal Laporkan Ke IDI dan Keterangan Diatas Sumpah

KABAR SAROLANGUN – Azhari, Warga Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, didampingi tim kuasa hukumnya mengaku kecewa dengan keterangan saksi Ahli dokter dari RSUD Khotib Quzwein Sarolangun, terkait lebar dan kedalaman luka tusuk yang dialami Azhari selaku korban penusukan pada 18 Oktober 2024 yang lalu dengan tersangka atas nama Riki Febriansyah bin Syamsul.
Keterangan saksi ahli dokter RSUD Sarolangun tersebut disampaikan dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun pada Rabu (02/07/2025).
Di Persidangan dr Rio Darmawan, selaku saks ahli dokter menerangkan dibawah sumpah bahwa luka tusuk yang dialami korban Azhar panjang 5 cm dan dalam 0,5 cm.
Menurut korban Azhar apa yang dijelaskan oleh Dr Rio Darmawan (Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sarolangun) ketika didengar keterangannya sebagai ahli tidak sesuai dengan kenyataan yang dialaminya.
Kepada awak media, Azhar mengatakan pada saat dilakukan penanganan di IGD Rumah Sakit Umum Sarolangun ketika petugas membersihkan akibat penusukan itu kedalamannya lebih dari ukuran telunjuk petugas sehingga harus menggunakan alat bantu yang di ujungnya diberi kapas baru bisa dibersihkan sampai ke dasar luka atau jauh melebihi 0,5 cm.
” Itu juga dibenarkan oleh Sargawi dan istri saya Neli Sudarti, orang yang ikut mengantar dan mendampingi saya ketika dilakukan penanganan tindakan oleh Pihak Rumah Sakit,” katanya, Kamis (10/07/2025) saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Dijelaskan Azhari, ketika badannya berlumuran darah akibat penusukan menggunakan senjata tajam pisau yang dilakukan terdakwa Riki Febriansyah bin Syamsul, warga memberi pertolongan dengan membawa korban ke klinik terdekat di Pulau Pandan.
Namun Petugas saat itu setelah membersihkan luka menyatakan dia tidak sanggup menanganinya karena lukanya cukup dalam dan perlu Tindakan khusus, serta meminta keluarga korban untuk segera membawa korban ke rumah sakit.

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Korban A Ihsan Hasibuan, SH, MH, mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas keterangan ahli dibawah sumpah didepan persidangan tanggal 2 Juli 2025 tersebut, antara lain dengan membuat melaporkan ke IDI kabupaten dan Propinsi Jambi serta ke pihak kepolisian dengan dugaan sumpah palsu.
” Ketika jalannya persidangan kita menemukan janggal, keterangan saksi ahli dari RSUD Khotib Quzwein, menyatakan bahwa akibat luka tusuk lebar 5 centi meter dan kedalaman 0,5 centi meter, dan kami sempat konfirmasi ke penuntut umum, di visum juga begitu,” katanya didampingi rekannya Busyafrizal, SH dan Achmad Bestari, SH.
Ihsan Hasibuan menjelaskan bahwa bekas luka dan juga keterangan Azhar dan beberapa orang yang tahu dan sudah konfirmasi luka tusuk tersebut sehingga kedalaman luka tusuk korban tidak wajar.
Hal itu dibuktikan juga dengan bukti bayar penanganan tindakan medis di RSUD Sarolangun, dimana luka jahitannya itu sampai 11-15 kali jahit, dan benangnya pakai dua jenis benang.
” Menurut pemahaman kita, kita tanya dokter lain perbedaan benang kru untuk jahit dalam dan jahit luar jadi tidak masuk akal kedalaman luka tusuknya hanya 0,5 centi meter. Kalau segitu pakai obat tradisional saja bisa, tetapi ini perlu dokter,” katanya.
” Itu hasil visum dan keterangan dokter itu sama. Kita minta Poto lukanya, kita juga menanyakan kepada orang yang mengantarkan korban ke rumah sakit, kedalamannya bukan 0,5 centi meter, seharusnya kedalaman luka tusuk itu kita perkirakan 5-7 centi meter,” kata dia menambahkan.
Dari sisi keadilan, lanjut Ihsan Hasibuan bahwa hal itu merugikan korban, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum korban akan segera buat laporan ke IDI menyangkut kode etik dan laporkan pemberian keterangan diambil sumpah atas keterangan saksi ahli dokter RSUD Sarolangun atas nama dr Rio Darmawan.
Ihsan Hasibuan juga mengharapkan bahwa dalam perkara ini bahwa jangan hanya penganiyaan ringan, karena menurut analisa pihaknya di situ ada penganiayaan berat pasal 351 ayat 2 dan atau 351 ayat 1.
” Karena melihat data yang kami dapat dan keterangan itu, kami laporkan keterangan palsu dan sumpah palsu, dan juga akan kami laporkan ke idi karena ini melanggar sumpah dan kode etik sesegera mungkin akan kami lakukan,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap